
SANGATTA – Seringnya pemadaman listrik di beberapa wilayah Kota Sangatta belakangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab perbaikan dan sumber pendanaannya. Sebagai penyedia layanan vital, akuntabilitas PT PLN (Persero) menjadi sorotan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandy Widiarto, menjelaskan tentang batas kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengintervensi operasional PLN. Komisi C membidangi infrastruktur, termasuk energi dan kelistrikan.
Pandy menegaskan bahwa Pemda Kutim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi anggaran langsung kepada PLN guna menangani berbagai kerusakan yang memicu pemadaman. Status hukum PLN menjadi akar dari keterbatasan ini.
“Kalau PLN ini kan dia semacam BUMN,” ujar Pandy Widiarto ketika diwawancarai di Sangatta.
Pernyataan ini merujuk pada status PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi dengan prinsip komersial. Sebagai entitas bisnis, PLN memiliki otonomi tertentu dalam pengelolaan keuangannya.
Lebih lanjut, politikus tersebut memaparkan bahwa sistem penganggaran PLN bersifat mandiri dan terpisah dari APBD Kutim. “Jadi kalau PLN itu kita nggak bisa intervensi lewat APBD, jadi mereka sistem penganggaran itu dari pusat, kementerian,” jelasnya.
Penjelasan ini menegaskan pemisahan yang jelas antara keuangan daerah dan keuangan BUMN. APBD, yang sumbernya dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan pusat, dialokasikan untuk program pemerintah daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional atau perbaikan aset PLN.
Pandy juga menambahkan, “Karena dia komersil gitu kan, tapi di bawah naungan BUMN, jadi secara support pendanaan mereka mandiri jadi tidak ikut di dalam APBD.”
Pernyataan ini mengukuhkan posisi PLN sebagai entitas yang self-sufficient. Kemandirian finansial ini berarti bahwa segala bentuk pengeluaran, termasuk untuk pemeliharaan rutin, perbaikan kerusakan, dan investasi peningkatan jaringan, menjadi tanggung jawab keuangan internal PLN.
Berdasarkan penjelasan resmi tersebut, dapat disimpulkan bahwa alokasi anggaran untuk memperbaiki infrastruktur listrik yang rusak di Sangatta tidak akan dan tidak mungkin bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur. Seluruh pendanaan perbaikan, mulai dari penggantian transformator, perbaikan jaringan kabel, hingga perawatan gardu induk, sepenuhnya menjadi tanggung jawab korporasi PLN pusat.
Realitas tata kelola ini menunjukkan bahwa meskipun dampak pemadaman listrik dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat daerah, solusi perbaikan dari sisi pendanaan sepenuhnya berada di luar kewenangan Pemda. Implikasinya, penyelesaian permasalahan ini sangat bergantung pada responsivitas dan alokasi anggaran dari kantor pusat PLN, yang menuntut koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan jajaran manajemen PLN tingkat pusat untuk mempercepat penanganan gangguan yang berdampak pada hajat hidup warga Sangatta. Koordinasi ini menjadi kunci untuk memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. (ADV)













