
SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Komisi C, Pandi, menanggapi isu regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menyoroti kompleksitas kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, pembahasan RTH tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab tata ruang yang berada di bawah kendali pemerintah.
Pandi menjelaskan bahwa persoalan reklamasi yang kerap dikaitkan dengan perubahan RTH merupakan bagian dari kewajiban perusahaan melalui UPK (Usaha Pertambangan Khusus). Namun, proses ini tidak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah secara sepihak dan memerlukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat.
“Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, sebenarnya itu kewenangan pemerintah. Direklamasi itu adalah bagian dari UPK setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian, nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.
Lebih lanjut, Pandi mengungkapkan bahwa DPRD Kutim telah mengambil langkah proaktif untuk menjembatani berbagai permasalahan ini. Upaya yang dilakukan fokus pada membangun dialog konstruktif dengan berbagai kementerian di tingkat pusat untuk mengidentifikasi dan mencari solusi dari kendala investasi yang ada.
“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” tambahnya.
Langkah inventarisasi menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih jelas, sehingga dapat mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan di Kutai Timur. Upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi para investor sekaligus menjaga keberlanjutan ekologis di wilayah operasi pertambangan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan dapat tercipta sinergi dalam pengelolaan RTH dan implementasi reklamasi yang optimal. (ADV)













