Suluhmudanusantara.com,- Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Samarinda, dikatakan sedang aktif dalam Pansus pembentukan terkait fungsi bantuan hukum, dengan harapan agar akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat ditingkatkan.
Abdul Khairin menjelaskan bahwa Pansus tersebut tidak hanya fokus pada aspek legislatif, tetapi juga terlibat dalam berbagai komunikasi dengan stakeholder seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
“Salah satu tujuan utama Pansus adalah menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum yang saat ini diatur oleh nomor 7 tahun 2019,” ungkapnya (7/2/2024).
Abdul Khairin berharap agar pada tahun 2024, keputusan baru dapat diambil terkait dengan penempatan fungsi bantuan hukum dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol).
“Saya kira langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum,” katanya.
Dia menekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat, dan bahwa pelayanan tersebut harus dapat mencakup berbagai lapisan masyarakat.
Perubahan ini diharapkan dapat direalisasikan dengan melibatkan instansi terkait seperti Kasbangpol, Kecamatan, dan Kelurahan.
“Tentu yang kita inginkan adalah agar kehadiran negara dan akses terhadap bantuan hukum dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya. (ADV/DPRD SAMARINDA)













