Samarinda — Upaya meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja terus menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu langkah yang kini diusulkan adalah penerapan sistem pembayaran otomatis melalui perbankan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menilai sistem manual yang selama ini digunakan tidak lagi relevan dan kerap menimbulkan tunggakan dari kalangan badan usaha.
“Selama ini kita sering kerepotan karena banyak badan usaha menunggak. Kalau pembayaran bisa langsung dipotong otomatis saat gaji ditransfer lewat bank, maka tidak perlu lagi menunggu kesadaran masing-masing perusahaan,” ujarnya, Jumat (4/7/25).
Menurutnya, mekanisme pemotongan langsung iuran BPJS dari rekening perusahaan atau pegawai saat pembayaran gaji bisa menjadi langkah maju dalam reformasi administrasi jaminan kesehatan.
Untuk mewujudkannya, Baba mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan sistem tersebut.
Gagasan ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut, sistem yang masih bergantung pada pelaporan dan pembayaran manual terbukti menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keterlambatan pembayaran yang merugikan peserta.
Lebih jauh, Baba juga mengungkap data terkait kontribusi sejumlah sektor terhadap pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jasa Raharja menyumbang sekitar Rp2,6 triliun, sedangkan sektor badan usaha menyumbang sekitar Rp1,7 triliun dalam skema pembiayaan tersebut.
“Artinya, peran badan usaha sangat besar. Maka penting bagi kita untuk membangun sistem yang memastikan kelancaran pembayaran tanpa harus bergantung pada pelaporan manual,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan otomatisasi ini tetap harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaannya agar tidak memberatkan badan usaha kecil dan menengah.
“Nantinya bisa diatur sesuai klasifikasi badan usaha. Jadi tidak semua dipukul rata, tetapi tetap fleksibel dan bertahap,” tuturnya.
Usulan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang lebih berkelanjutan dan transparan, khususnya di Kalimantan Timur.(ADV DPRD KALTIM)













