SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda mengusulkan kenaikan target pendapatan daerah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dari usulan awal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebesar Rp1,2 triliun, Banggar meminta target tersebut ditingkatkan menjadi Rp1,5 triliun seiring tren positif pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota Banggar DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap capaian PAD yang terus mengalami peningkatan. Ia menilai proyeksi pendapatan yang diajukan pemerintah masih memiliki ruang untuk ditingkatkan apabila potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
“Hasil analisis internal Banggar, proyeksi pendapatan daerah yang tercantum dalam rancangan PPAS 2027 masih dapat ditingkatkan dari usulan awal,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Rohim menjelaskan optimisme tersebut berkaca pada realisasi PAD tahun 2025 yang berhasil mencapai sekitar Rp1,138 triliun atau melampaui target awal sebesar Rp973 miliar. Menurutnya, capaian itu menjadi indikator bahwa kemampuan fiskal daerah terus berkembang sehingga target yang lebih tinggi pada 2027 dinilai realistis.
Selain mendorong kenaikan target pendapatan, Banggar juga memberikan perhatian terhadap arah kebijakan belanja daerah. DPRD meminta agar alokasi anggaran dalam KUA-PPAS 2027 difokuskan pada sektor-sektor produktif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah.
Menurut Rohim, perangkat daerah yang memiliki kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi perlu memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Dengan demikian, target pendapatan yang lebih tinggi dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan kenaikan tarif atau pungutan.
“Jadi harus linear dengan apa yang ditargetkan dalam rencana pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya target pendapatan, tetapi juga oleh sinkronisasi antara target penerimaan, kebijakan belanja, serta arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keselarasan seluruh dokumen perencanaan tersebut dinilai menjadi kunci agar program pembangunan berjalan efektif dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)













