Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (21/7/2026). Hasil pembahasan menyatakan substansi rancangan telah sesuai dengan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dilakukan sejumlah koreksi dan klarifikasi.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan final merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian, meski sifatnya hanya berupa koreksi administratif.
“Ini kan rapat finalisasi, sebelumnya di rapat pembahasan awal… itu ada beberapa yang kami temukan angkanya tidak sesuai. Hanya koreksi-koreksi saja, ya kan?” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pencermatan menunjukkan angka-angka utama dalam laporan keuangan telah sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diaudit.
“Tapi secara umum, yang pertama antara angka pokok LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, Arus Kas pada draf Raperda ini sudah sesuai dengan CALK audited, ya itu,” ucapnya.
Menurut Iswandi, terdapat ketidaksesuaian kecil pada saldo akhir laporan yang kemudian langsung diperbaiki dalam rapat finalisasi.
“Ada ketidaksesuaian kecil ya pada angka saldo akhir laporan. Kalau sebelumnya itu… kecil saja sih, Rp0,90. Tapi sudah dikoreksi di tadi waktu finalisasi. Memang ada perbedaan data, ya,” katanya.
Selain itu, Bapemperda juga menemukan kesalahan redaksional dalam penyusunan pasal yang telah diperbaiki.
“Kemudian pada saat pembahasan di Pasal 5 ada perumusan huruf yang melompat dari E ke G, itu sudah clear tadi,” sambungnya.
Iswandi mengungkapkan, pada pembahasan sebelumnya Bapemperda juga menilai terdapat risiko substantif dan formil yang cukup tinggi pada Pasal 6, 7, 9, dan 10 sehingga meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang diminta meliputi daftar jurnal koreksi audit BPK dan koreksi internal, rincian utang daerah sebesar Rp671 miliar, daftar proyek KDP yang mengalami koreksi dan reklasifikasi, daftar piutang beserta langkah penagihannya, hingga daftar perkara hukum terbaru berikut estimasi eksposur keuangannya.
Setelah seluruh dokumen diterima dan dianalisis, Bapemperda menyatakan seluruh data telah memenuhi kebutuhan klarifikasi.
“Nah, ini kita minta semua. Tadi pada saat finalisasi semua data sudah diberikan. Dan setelah kami analisa, makanya semuanya sih oke dan sesuai. Sehingga bisa disahkan menjadi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Udah,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













