Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan nilai utang Pemerintah Kota Samarinda yang tercatat mencapai sekitar Rp671 miliar. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri rapat di DPRD Kota Samarinda, Selasa (21/7/2026).
Menurut Iswandi, berdasarkan data yang telah dicermatinya, utang tersebut terdiri atas kewajiban tahun anggaran 2025 serta akumulasi utang dari tahun-tahun sebelumnya. Ia mengatakan rincian utang itu masih perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD), kontrak pihak ketiga, umur utang, status verifikasi, hingga sumber pembayarannya.
“Kemudian kita juga minta rincian hutang daerah yang sebesar 671 miliar berdasarkan OPD, berdasarkan kontrak pihak ketiga, umur hutang, status verifikasi, dan sumber pembayarannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, Iswandi menyebut sebagian besar utang berasal dari tahun anggaran 2025, sedangkan sisanya merupakan akumulasi kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah, sudah kita cek. Jadi, utang 2025 itu 400-an. Nah, yang sisanya itu utang-utang dari tahun sebelumnya. Malah saya temukan masih ada yang dari 2016, 23, 24, yang sampai sekarang akhirnya mengotori pembukuan pemerintah kota,” katanya.
Saat dikonfirmasi apakah angka tersebut merupakan akumulasi, Iswandi menjawab singkat,
“Iya, sisanya,” jawabnya.
Meski demikian, menurutnya status setiap utang masih harus dikaji lebih lanjut sebelum dapat ditentukan langkah penyelesaiannya.
“Ya tentunya nanti kan diklasifikasi lagi. Apakah utang ini masuk dalam… oh sudah… sudah dihapus buku atau bagaimana, kita nggak tahu. Nah, kita harus lihat lagi. Makanya kita minta data-data itu kasusnya apa, kenapa sampai terutang begitu, kenapa sampai sekarang belum diselesaikan. Kan begitu. Begitu,” tegasnya.
Ia juga mengatakan masih akan mendalami kemungkinan adanya kewajiban yang berkaitan dengan perkara hukum, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Nah, kita masih lihat ada berapa nilai total tuntutan dan objek sengketa yang belum terbayar, misalkan kan begitu. Nah, rumor mana perkara yang sudah inkracht sehingga harus dibayar. Termasuk kita tanyakan apakah sudah dibentuk kewajiban disiapkan untuk pembayaran-pembayaran itu,” sambungnya.
Menurut Iswandi, berbagai status kewajiban tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum diambil langkah penyelesaian.
“Nah, kita harus lihat statusnya. Apakah masih pengungkapan, apakah sudah… apa namanya… macam-macam itu, statusnya tuh macam-macam, ya. Jadi harus dipastikan dulu. Nah, itu nanti akan dibahas lebih lanjut lagi,” ucapnya.
Iswandi menegaskan, pendalaman terhadap data utang tersebut diperlukan agar status setiap kewajiban dapat dipastikan sebelum pemerintah daerah mengambil langkah penyelesaian maupun penganggarannya. (Iqbal Al-Fiqri)













