Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti menekankan pentingnya agar lembaga pendidikan memiliki kualitas yang setara sebagai wujud pemerataan pendidikan.
Menurutnya, saat ini masih ada pemisahan antara kategori sekolah unggulan dan non unggulan.
“Padahal sudah dijelaskan dalam aturan permendikbud, bahwa sekolah atau lembaga pendidikan harus memiliki kualitas yang sama dan rata,” ungkap, Damayanti pada saat agenda RDP Revisi Perda Penyelenggaraan pendidikan kota samarinda, di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda, Senin (12/08/24).
Ia pun menekankan bahwa, anak-anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi.
“Tentunya akan menjadi tanda tanya ketika kita memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, pendidikan itu kualitasnya sama walaupun ternyata faktanya di lapangan tidak sama kualitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun memperjelas perwujudan dari lembaga pendidikan yang setara.
“Maksud dari lembaga pendidikan yang setara itu dimulai dari treatment terhadap tenaga pendidik yang harusnnya setara, pemenuhan kebutuhan siswa terhadap setiap sekolah, hingga kemudian sarana-prasarana pendidikan,” jelasnya
Diakhir, ia pun menyayangkan masih ada poin sekolah unggulan di dalam perda penyelenggaran pendidikan.
“Sangat disayangkan di dalam perda penyelanggaran pendidikan kita masih ada kata-kata sekolah unggulan, saya rasa itu harus menjadi pertimbangan agar poin tersebut dihapuskan,” pungkasnya. (ADV)













