Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti maraknya aktivitas kontainer dan keberadaan kawasan pergudangan di tengah kota yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut tak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Samri menegaskan, penggunaan badan jalan oleh truk kontainer sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut, praktik tersebut secara langsung telah merampas hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Yang jelas itu harus ditertibkan. Badan jalan itu bukan untuk parkir. Pengusaha kontainer seharusnya menyiapkan lahan parkir sendiri, bukan menggunakan fasilitas umum,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia pun mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas dan segera melakukan penertiban. Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru, namun hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang konkret.
“Kita minta Dishub tegas. Ini masalah lama, tapi kenapa tidak selesai-selesai. Harus ada langkah nyata untuk menertibkan kontainer yang parkir di jalan,” ujarnya.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, Shamri juga menyoroti potensi kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan besar tersebut, terutama di kawasan padat. Ia menilai, keberadaan kontainer di jam-jam sibuk semakin memperbesar risiko kecelakaan.
Dari sisi kewenangan, Komisi I DPRD Samarinda akan menelusuri aspek perizinan operasional perusahaan kontainer. Sementara koordinasi teknis di lapangan akan melibatkan Komisi III sebagai mitra kerja Dishub.
“Kami di Komisi I akan cek perizinannya, apakah mereka ini sudah memiliki izin operasional atau belum,” jelasnya.
Lebih jauh, Samri turut menyoroti keberadaan kawasan pergudangan yang masih beroperasi di tengah kota. Ia menilai, kondisi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan tata kota saat ini.
Menurutnya, kawasan pergudangan seharusnya direlokasi ke wilayah yang lebih sesuai, seperti kawasan peti kemas di Kecamatan Palaran. Dengan demikian, distribusi barang ke dalam kota cukup menggunakan kendaraan berukuran kecil.
“Kalau bisa dipindah ke Palaran. Jadi yang masuk ke kota cukup mobil box kecil, tidak lagi kontainer besar,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan pergudangan di tengah kota merupakan warisan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama, saat pelabuhan masih berada di Jalan Yos Sudarso. Namun kini, dengan berpindahnya aktivitas pelabuhan ke Palaran, penyesuaian tata ruang dinilai menjadi keharusan.
“RTRW yang baru setahu saya sudah tidak memperbolehkan lagi. Artinya harus ada penyesuaian karena kondisinya sudah tidak layak,” tambah politikus PKS tersebut.
Samri juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional kontainer agar tidak beroperasi di waktu-waktu padat aktivitas masyarakat.
Diakhir, ia mengingatkan pemkot untuk memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan kota dalam penataan transportasi logistik.
“Makanya pemkot perlu memperhatikan estetika penataan kota, apalagi Banyak kecelakaan akibat lalu lalang kontainer,” pungkasnya.
Sorotan ini semakin menguat setelah insiden kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut sampah dan kontainer di kawasan pergudangan Jl. Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda, pada 31 Maret 2026 lalu. Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius akan pentingnya penataan kawasan pergudangan dan pengaturan aktivitas kendaraan berat di dalam kota. (Mujahid)













