Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Debat Pilgub Kaltim Akan Dilaksanakan Sebanyak Tiga Kali

Zahara by Zahara
2 Oktober, 2024
in Advedtorial, Berita Utama
0
Debat Pilgub Kaltim Akan Dilaksanakan Sebanyak Tiga Kali

Foto : Abdul Qoyyim Rasyid Komisioner KPU Kaltim.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda,- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merencanakan debat antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim di Pilkada 2024 sebanyak tiga kali dan disiarkan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swast.

Demikian disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid,

“Rencananya akan digelar sebanyak tiga kali dengan dua sesi di luar daerah Kaltim dan satu sesi di Kaltim. Mengenai waktu dan kepastian jumlah debatnya akan kami bahas dalam Rapat pleno mendatang,” ujar Qayyim.

Debat di Pilkada 2024 diatur di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Qayyim menekankan, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah;  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan  memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Menurut Qayyim, debat nantinya akan menjadi momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada Masyarakat sebagai calon pemilihnya.

“Materi debat akan mencakup sejumlah isu krusial seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, penyelesaian persoalan daerah, serta upaya menyerasikan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional,” ucapnya.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengundang partisipan dari berbagai kalangan, sehingga debat dapat berlangsung secara terbuka dan inklusif.

“Kami juga rencannya akan ikut memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam debat ini,” tambah Qayyim.

Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon diatur di Pasal 19-23 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, antara lain mengatur Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh  mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.

Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

“Sesuai Pasal 20, Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon  disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Swasta yang memiliki izin penyiaran,” ujar Qayyim.

Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Moderator dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye.

“Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon,” tutup Qayyim. (ADV)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 149
Previous Post

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI PPU 2024-2027 Resmi Dibuka, Begini Persyaratannya

Next Post

KPU Kaltim Pesan 6.262 Kotak Suara untuk Provinsi dan 6.472 untuk Kabupaten/Kota

Zahara

Zahara

Next Post
KPU Kaltim Pesan 6.262 Kotak Suara untuk Provinsi dan 6.472 untuk Kabupaten/Kota

KPU Kaltim Pesan 6.262 Kotak Suara untuk Provinsi dan 6.472 untuk Kabupaten/Kota

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

26 Mei, 2026
Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

26 Mei, 2026
Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

25 Mei, 2026
Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

25 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Parkir Liar Truk Gandeng Bikin Resah, Ronal Stephen Lonteng Desak Penindakan Tegas

Iswandi Tegaskan Pangkalan Nakal LPG Akan Ditindak, Warga Diminta Aktif Melapor

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.