Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mendorong pemetaan kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat dalam upaya perbaikan infrastruktur jalan di wilayahnya.
“DPRD Kaltim akan terus mendorong agar beberapa aset jalan dijadikan kewenangan provinsi, khususnya jalan-jalan yang menghubungkan kecamatan dan kabupaten,” kata Salehuddin, Sabtu (9/11/24).
Menurutnya, kerusakan jalan yang masih banyak terjadi memerlukan perhatian bersama dari berbagai pihak, termasuk kewenangan yang sering kali berada di pemerintah pusat.
“Dengan memberikan kewenangan provinsi terhadap jalan-jalan tertentu, proses perbaikan di tingkat kabupaten dan kecamatan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung perbaikan jalan yang rusak.
“Ini merupakan kewenangan pusat, namun saya tetap akan berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk melalui PJ Gubernur dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim, untuk memastikan penanganan kerusakan jalan yang disebabkan bencana atau kerusakan fatal dapat segera diatasi,” jelasnya.
“Prioritas kami adalah memastikan penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal,” tambahnya.
Salehuddin berharap, kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat dapat mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di Kalimantan Timur demi meningkatkan kualitas pelayanan transportasi dan perekonomian daerah. (ADV)













