SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-5 dengan mengangkat tema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital”, Sabtu (13/6/2026), di Jalan Sulawesi, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Jerin dan Andi Misran, serta dipandu moderator Dani. Puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti diskusi yang membahas pemanfaatan teknologi informasi dalam memperkuat partisipasi publik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di era digital.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi sekaligus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Teknologi informasi memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan literasi digital yang baik agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh hoaks,” ujar Ananda.
Ia menambahkan, demokrasi digital tidak hanya berbicara mengenai kebebasan berpendapat di media sosial, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat menggunakan teknologi secara bertanggung jawab untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi masyarakat yang cerdas. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memperkuat kontrol sosial, menyampaikan kritik yang konstruktif, serta menjaga ruang digital tetap sehat,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber Jerin menjelaskan bahwa teknologi informasi telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat dalam memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
“Di era digital, semua orang bisa menjadi penyebar informasi. Karena itu, masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengecek kebenaran informasi agar tidak ikut menyebarkan berita bohong yang justru dapat merusak kualitas demokrasi,” kata Jerin.
Menurutnya, pengawasan publik yang efektif dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga aplikasi pengaduan pemerintah, selama digunakan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Senada dengan itu, Andi Misran menilai demokrasi digital memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa etika dalam bermedia digital harus tetap dijunjung tinggi.
“Partisipasi masyarakat di ruang digital merupakan kekuatan demokrasi. Tetapi kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan etika, menghormati pendapat orang lain, dan menyampaikan kritik berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andi Misran.
Ia berharap kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi informasi secara bijak sehingga tercipta budaya demokrasi yang sehat, inklusif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan di Kalimantan Timur.













