TENGGARONG — Guna memperkuat pengawasan pelaksanaan jasa konstruksi di daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar agenda internal berupa Presentasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PU Kukar, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut akan melibatkan unsur pimpinan teknis di lingkungan Dinas PU Kukar, termasuk Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fokus utama dari forum ini, adalah menguatkan pemahaman terkait regulasi baru yang menjadi acuan dalam **pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi** yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menyampaikan bahwa, forum ini bukan sekadar pembahasan aturan, melainkan bagian dari konsolidasi internal dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola infrastruktur yang lebih tertib, transparan, dan terarah.
“Melalui forum ini, Kami ingin menegaskan kembali pentingnya peran pengawasan dalam setiap tahapan proyek konstruksi,” ucapnya.
“Regulasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 harus menjadi rujukan operasional bagi seluruh unit kerja teknis,” tutur Wiyono.
Ia menambahkan, pengawasan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pekerjaan di lapangan, sekaligus menjadi filter terhadap potensi penyimpangan teknis maupun administratif.
Oleh karena itu, regulasi ini perlu dipahami bersama dan diimplementasikan secara sistematis.
Kegiatan presentasi ini juga mengacu pada beberapa ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020.
Ketiganya menjadi fondasi hukum, yang mengatur pengawasan secara menyeluruh dari perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan konstruksi di daerah.
“Kami ingin membangun mekanisme pengawasan yang aktif dan kolaboratif, bukan hanya mengevaluasi proyek saat terjadi masalah, tetapi juga memastikan sejak awal bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai norma dan standar,” tegas Wiyono.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta diharapkan membawa dokumen teknis yang relevan dengan proyek-proyek Tahun Anggaran 2025 yang sedang berlangsung.
Hal ini dimaksudkan agar forum tidak sekadar menjadi sosialisasi, melainkan juga ajang evaluasi dan dialog teknis yang konstruktif antarbagian.
Lebih jauh, Wiyono menegaskan bahwa tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kukar tidak bisa hanya bergantung pada satu bidang atau satuan kerja saja.
Dibutuhkan sinergi lintas bidang di dalam tubuh dinas, sekaligus kemauan bersama untuk berbenah.
“Pembangunan yang baik tidak cukup hanya dengan hasil fisik yang selesai, dan harus dibangun dari proses yang taat aturan, didukung pengawasan yang akurat, dan melibatkan semua unsur yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Kegiatan ini, diharapkan menjadi titik awal untuk mengintegrasikan pendekatan pengawasan secara lebih aktif, serta mendorong terbangunnya ekosistem infrastruktur yang kredibel dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv-DPU Kukar)














