Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda kembali membuka rekrutmen tenaga operator mesin insinerator. Langkah ini ditempuh setelah puluhan pekerja yang sebelumnya telah lolos seleksi dan mengikuti pelatihan memilih mundur, sehingga menyebabkan kekosongan tenaga pada fasilitas pengolahan sampah kota.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta pelatihan tidak sanggup bertahan karena belum siap menghadapi kondisi kerja di lapangan, terutama saat harus berhadapan langsung dengan sampah basah yang berbau menyengat.
“Sebagian besar peserta masih belum terbiasa berhadapan langsung dengan sampah, sehingga membutuhkan proses adaptasi yang tidak singkat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Kondisi sampah yang masuk ke fasilitas insinerator disebut menjadi faktor utama yang membuat banyak calon pekerja tidak bertahan. Sampah yang diolah masih bercampur karena berasal dari Tempat Pembuangan Sementara, bahkan tidak jarang ditemukan bangkai hewan yang ikut terbawa dalam proses pengangkutan.
“Kondisi sampah yang diolah masih bercampur, termasuk adanya bangkai hewan. Bagi yang belum terbiasa, hal tersebut tentu menimbulkan keterkejutan,” jelasnya.
Dari pelatihan yang digelar di Kecamatan Samarinda Ulu pada Januari lalu, lebih dari 20 peserta dilaporkan mengundurkan diri karena tidak mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut.
Saat ini DLH masih membutuhkan sekitar 46 tenaga tambahan untuk mengoperasikan 10 unit mesin insinerator yang telah selesai dipasang. Menghadapi minimnya pelamar dan rendahnya daya tahan pekerja, DLH mengambil langkah melonggarkan persyaratan rekrutmen. Jika sebelumnya kualifikasi minimal lulusan SMA, kini cukup memiliki ijazah sebagai identitas disertai kemauan kuat untuk bekerja.
“Persyaratan kami sesuaikan agar lebih fleksibel. Yang terpenting adalah adanya kemauan untuk bekerja. Sebelumnya ditetapkan minimal lulusan SMA, namun hal tersebut menyulitkan dalam pemenuhan tenaga kerja,” tutur Taufiq.
Selain membuka rekrutmen untuk masyarakat umum, DLH juga menjajaki kolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberdayakan kelompok masyarakat tertentu, termasuk mereka yang selama ini bekerja di jalanan, agar dapat beralih ke pekerjaan yang lebih produktif.
Soal upah, DLH mengakui besaran yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Kota karena jam kerja operasional tidak berlangsung penuh delapan jam. Meski demikian, proses seleksi tetap dilakukan secara bertahap melalui masa percobaan sebelum pengangkatan resmi, guna memastikan komitmen dan kesiapan calon pekerja dalam jangka panjang.
“Calon pekerja tidak langsung diangkat. Mereka akan melalui masa pelatihan terlebih dahulu untuk menilai tingkat motivasi dan ketahanan dalam menjalankan tugas,” pungkas Taufiq.(adv/nr)













