SANGATTA – Semangat membangun masa depan berkelanjutan di Kutai Timur semakin ditegaskan melalui penetapan Tim Penyusun Standar ESG (Environment, Social, Governance) untuk sektor batu bara. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas lokal. Ketua Perhapi Nasional, Sudirman Widhy Hartono, menilai pembentukan tim tersebut sebagai strategi penting agar praktik pertambangan lebih etis dan benar-benar berpihak pada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pascatambang hanya bisa dicapai bila pelaku usaha, pemerintah, dan warga berjalan bersama.
Dari Jakarta, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutim karena berani memulai standar ESG di daerah. Ia menekankan bahwa perubahan sektor tambang harus terukur, berbasis data, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.
Di Kutim sendiri, Bupati H Ardiansyah Sulaiman kembali menekankan bahwa persiapan ekonomi pascatambang tidak boleh dikerjakan setelah tambang tutup. Menurutnya, masyarakat harus diperkuat sejak masa operasi masih berlangsung agar daerah tidak mengalami kemunduran seperti yang terjadi di beberapa wilayah lain di Kaltim. Ia mencontohkan pemanfaatan kolam bekas tambang PT Indominco di Teluk Pandan yang kini digunakan sebagai sumber air bersih bagi warga. Inisiatif semacam ini dianggapnya sebagai bukti bahwa ruang tambang bisa dikelola secara produktif.
Ardiansyah berharap Seminar Nasional “Optimalisasi Keberlanjutan Tambang Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat di Era Pascatambang” tidak berhenti pada diskusi saja. Ia ingin ada rekomendasi nyata untuk memperkuat implementasi ESG dan mendorong ekonomi lokal agar lebih tangguh, terutama menjelang kebijakan transisi energi nasional dan rencana pengurangan batubara pada 2040.
Seminar yang digelar di Ruang Meranti itu dihadiri pejabat pemerintah, perusahaan tambang, akademisi, serta mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal transformasi ekonomi hijau di Kutai Timur.(ADV/ProkopimKutim/SMN)













