Samarinda— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalimantan Timur mengecam keras tindakan diskriminatif dan intoleran yang kembali terjadi terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Sungai Keledang di Samarinda Seberang. Insiden ini ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk penolakan oleh oknum tak bertanggung jawab di berbagai titik strategis, termasuk di bawah Flyover Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, hingga pemukiman RT 24 pada tanggal 25 Mei 2025.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Penolakan serupa telah terjadi pada 19 Agustus dan 20 September 2024, menandakan adanya pola yang mengancam prinsip toleransi dan hak atas kebebasan beragama di Kota Samarinda — kota yang dikenal majemuk dan plural.
DPD GAMKI Kalimantan Timur menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan langsung dengan konstitusi dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya tanpa diskriminasi.
“Apa yang terjadi bukan sekadar penolakan. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila, hukum, dan kemanusiaan. Negara harus hadir,” tegas Mangara Tua Silaban, S.H., Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD GAMKI Kalimantan Timur.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan, DPD GAMKI Kalimantan Timur menyampaikan lima tuntutan resmi:
1. Mengecam keras tindakan diskriminatif, intoleran, provokatif, dan intimidatif oleh oknum tertentu di tengah masyarakat Kalimantan Timur.
2. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah Gereja Toraja dan memberikan perlindungan penuh bagi jemaat.
3. Mengajak FKUB Provinsi dan Kota Samarinda agar berperan aktif dalam menjaga kerukunan serta melindungi kelompok minoritas, khususnya jemaat Gereja Toraja.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang bersifat diskriminatif dan intoleran
5. Mengimbau seluruh masyarakat Samarinda dan Kalimantan Timur agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga keharmonisan antar umat beragama.
DPD GAMKI Kalimantan Timur menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dokumen ideologis, tetapi komitmen bersama dalam hidup berbangsa. Keberagaman bukanlah ancaman, melainkan kekuatan. Maka dari itu, semua pihak — negara, tokoh agama, dan masyarakat — harus bekerja bersama untuk mewujudkan ruang ibadah yang damai dan inklusif bagi semua. (Mujahid)













