Samarinda – Pemerintah daerah bersama DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya pelarangan truk tambang melintasi jalan umum guna menghindari risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur publik yang kian mengkhawatirkan.
Langkah ini menanggapi arahan Wakil Presiden RI yang menekankan penggunaan jalur hauling khusus untuk kendaraan berat pertambangan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menilai kebijakan tersebut sangat mendesak dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama di rute yang rawan kecelakaan seperti dari Muara Komam menuju Batu Kajang.
Ia mengingatkan bahwa medan jalan dengan tanjakan curam dan tikungan tajam sangat berbahaya jika dilalui kendaraan tambang besar.
“Penggunaan jalan umum oleh truk tambang selama ini menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pengendara lain dan merusak kualitas jalan yang dibangun untuk kepentingan publik,” kata Yenni, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, larangan ini harus dilengkapi dengan regulasi yang jelas dan kuat agar bisa diterapkan secara efektif, tidak hanya sekadar wacana tanpa tindakan nyata.
Selain keselamatan, ia juga menyoroti potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat aktivitas truk tambang di kawasan pemukiman.
“Penyelesaian setiap persoalan harus transparan dan tuntas, agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, turut mendukung penuh kebijakan ini. Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Rudy menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, penggunaan jalan khusus untuk kendaraan tambang adalah kewajiban hukum. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Untuk daerah yang belum memiliki jalur hauling, pemerintah membuka solusi sementara berupa pembagian waktu penggunaan jalan umum secara bergilir antara masyarakat dan truk tambang, dengan ketentuan kendaraan tambang harus lebih kecil dan berstandar keselamatan tinggi.
Selain itu, sejumlah proyek infrastruktur strategis sedang dijalankan untuk mendukung kebijakan ini. Salah satunya adalah pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources, yang akan menghubungkan lokasi tambang di Kalimantan Selatan menuju pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Yenni menyambut positif keterlibatan swasta dalam penyediaan jalan hauling sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan upaya menjaga ketertiban serta ketenangan di lingkungan terdampak.
“Langkah ini tidak hanya penting untuk keselamatan, tapi juga memastikan kelancaran aktivitas ekonomi dan kesejahteraan para sopir truk,” ujarnya.
Sementara itu, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Batu Kajang juga menjadi fokus utama pemerintah dengan status prioritas nasional.
Pekerjaan ini diyakini akan meningkatkan kelancaran transportasi sekaligus mendukung penerapan larangan truk tambang di jalan umum.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tanah yang adil dan peran aktif aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan tambang agar kebijakan ini berjalan lancar dan diterima oleh seluruh pihak terkait. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













