Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai perlindungan anak di daerah perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan sosial saat ini.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan perlindungan di era digital.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan aturan yang telah berusia lebih dari sepuluh tahun itu perlu segera ditinjau ulang agar bisa menyesuaikan dengan realitas baru yang dihadapi anak-anak.
“Banyak hal yang berubah. Anak-anak sekarang tumbuh dalam lingkungan digital, dan risiko yang muncul juga berbeda dengan satu dekade lalu,” ujar politisi Partai Golkar tersebut, Jumat (1/8/25).
Menurutnya, tantangan perlindungan anak kini tidak hanya berkutat pada kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan berbasis siber, eksploitasi digital, hingga pelanggaran hak yang muncul di lingkup keluarga maupun komunitas sosial.
Andi menambahkan, regulasi yang tidak relevan akan berdampak pada lemahnya program perlindungan. Meski ada pembahasan anggaran, tanpa payung hukum yang kokoh, pelaksanaan di lapangan tidak akan maksimal.
“Program bisa dirancang sebaik mungkin, tapi tetap membutuhkan dasar hukum yang adaptif agar bisa benar-benar terlaksana,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak. Langkah ini diharapkan menjadi dasar lahirnya aturan baru yang lebih inklusif, responsif, dan mampu melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas.
“Kalau ingin masa depan anak-anak Kaltim lebih aman, maka fondasi hukumnya harus disiapkan dengan baik. Pembaruan regulasi adalah langkah awal yang penting,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis: NA













