Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendukung usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya dari Kabupaten Kutai Barat. Namun, dukungan tersebut perlu dibarengi kajian akademis untuk memastikan kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas usulan pemekaran DOB Benua Raya Kabupaten Kutai Barat, Senin (31/8/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
RDP tersebut membahas aspirasi pemekaran Kutai Barat yang mencakup tujuh kecamatan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim merekomendasikan tim DOB Benua Raya untuk bertemu dengan Gubernur Kaltim.
“Pada prinsipnya kita DPRD mendukung apa pun yang mereka sampaikan tadi. Tindak lanjutnya tentu kita merekomendasikan melalui panitia DOB ini untuk bertemu Pak Gubernur,” kata Ekti.
Menurut Ekti, dukungan dari kabupaten induk menjadi bagian penting dalam proses pemekaran. Dalam hal ini, Kabupaten Kutai Barat menjadi pihak yang memiliki peran utama karena merupakan daerah induk dari wilayah yang diusulkan dimekarkan.
“Yang kuncinya itu adalah kabupaten induknya. Dari Kabupaten Kutai Baratnya, terutama Pak Bupati di sana, sebagai perwakilan eksekutifnya, legislatifnya DPRD,” ujarnya.
Ekti menyebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, baik unsur eksekutif maupun legislatif, telah memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran tersebut.
Meski demikian, ia meminta tim DOB Benua Raya menyiapkan kajian akademis sebagai dasar untuk menilai kelayakan pemekaran.
“Hal yang lebih penting kita sampaikan kepada mereka kajian akademisnya. Kajian akademisnya banyak sekali. Ini yang tentu kita harapkan ke mereka nanti menyiapkan kajian akademisnya,” kata Ekti.
Kajian tersebut dapat melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian pemekaran daerah, seperti Universitas Mulawarman (Unmul) maupun Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ekti mengatakan urgensi pemekaran nantinya harus dibuktikan melalui kajian. Salah satu persoalan yang secara umum dapat menjadi pertimbangan adalah ketimpangan pembangunan.
“Kita tidak bisa mendahului, tapi garis besarnya tentu ketimpangan masalah pembangunan. Biasanya seperti itu garis besarnya,” ujarnya.
Tujuh kecamatan yang masuk dalam usulan DOB Benua Raya berada di wilayah hilir Kutai Barat dan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Ekti, luas wilayah Kutai Barat yang terdiri dari 16 kecamatan menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pembangunan.
“Yang tujuh ini di sebelah hilir, perbatasan dengan Kutai Kartanegara. Tentu pembangunan-pembangunan itu tidak terlalu merata karena luas daripada Kutai Barat, daripada 16 kecamatan, besar,” katanya.
Ekti menegaskan DPRD Kaltim tidak dapat memberikan jaminan bahwa pemekaran tersebut nantinya akan memenuhi seluruh harapan masyarakat. Kelayakan DOB, menurutnya, harus mengacu pada hasil kajian akademis.
“Kalau dari DPRD tidak bisa bertanggung jawab terkait hal itu. Tapi tentu acuan nanti kajian akademisnya,” ujarnya.
Kajian tersebut nantinya mencakup berbagai aspek, antara lain aspirasi masyarakat dari tujuh kecamatan dan puluhan kampung, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesiapan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, hasil kajian akademis akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan kelanjutan usulan pemekaran DOB Benua Raya dari Kabupaten Kutai Barat. (Iqbal Al-Fiqri)













