Samarinda – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendapat dukungan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (31/8/2026).
RDP membahas usulan pemekaran DOB Benua Raya tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Benua Raya, Syang Hay, mengatakan usulan pemekaran dilatarbelakangi kondisi pembangunan di sejumlah wilayah Kutai Barat yang dinilai masih kurang memadai.
“Usulan DOB Benua Raya yang kami cetuskan itu mengingat karena pembangunan yang kami nilai kurang memadai. Terbukti di Kecamatan Bongan ada dua kampung yang terisolir dan masuk kategori desa sangat tertinggal,” kata Syang Hay.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan panitia mendorong pembentukan daerah otonomi baru. Pemekaran dinilai dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pembangunan di wilayah yang selama ini sulit dijangkau dapat lebih mudah dilakukan.
“Kutai Barat sudah melalui beberapa Bupati, pembangunan minim di sana dan hampir-hampir tidak ada. Oleh sebab itu, kami pikir usulan Benua Raya ini penting, apalagi wilayahnya juga masuk sebagai penyangga IKN. Kami sangat optimistis usulan pemekaran DOB Benua Raya akan diakomodir dan disetujui oleh provinsi,” ujarnya.
DOB Benua Raya diusulkan mencakup tujuh kecamatan dari total 16 kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Barat. Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 7.700 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa.
Dari sisi administrasi, panitia menyebut usulan tersebut telah memenuhi persyaratan karena mencakup tujuh kecamatan, sementara batas minimal yang dipersyaratkan adalah lima kecamatan.
Panitia juga telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Kutai Barat. Rekomendasi Bupati Kutai Barat telah diperoleh pada 2024, sedangkan rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Barat diterbitkan pada 25 Mei 2026.
“Kami sudah ada rekomendasi. Tahun 2024 kami sudah dapat rekomendasi dari Bapak Bupati. Kemudian 25 Mei 2026 sudah ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten. Tinggal sekarang persetujuan bersama antara DPR dengan Pemerintah Kabupaten,” kata Syang Hay.
Dengan sejumlah tahapan yang telah dilalui, panitia menyebut proses pengusulan DOB Benua Raya telah mencapai sekitar 85 persen.
“Kami sudah sekitar 85 persen mengakomodir, hanya tunggu waktu paripurna,” ujarnya.
Untuk mendapatkan dukungan di tingkat provinsi, panitia sebelumnya telah bersurat kepada DPRD Kaltim pada 10 Agustus 2026. Surat tersebut diajukan untuk meminta RDP dengan DPRD Provinsi, khususnya Komisi I.
“Kami bersurat kepada provinsi untuk meminta rapat dengar pendapat dengan pihak DPR Provinsi, khususnya Komisi I. Kami bersurat 10 Agustus 2026 lalu. Bersyukur hari ini bisa RDP dengan Komisi I DPR Provinsi. Hasilnya, Komisi I beserta anggota komisi yang lain yang hadir sangat mendukung usulan pemekaran ini,” katanya.
Setelah RDP, panitia akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas tahapan berikutnya, termasuk agenda paripurna di tingkat provinsi.
“Setelah ini kami berkoordinasi dengan pihak provinsi. Karena nanti setelah berkoordinasi dengan provinsi, nanti ada paripurna bersama,” jelasnya.
Syang Hay berharap pembentukan DOB Benua Raya dapat mempercepat pembangunan sekaligus mengurangi ketertinggalan di sejumlah wilayah Kutai Barat.
“Harapan kita seperti itu. Karena kalau kita sudah bisa terpisah, pemerintah kita dikelola dengan sendiri dengan jangkauan yang tidak terlalu besar. Kita berharap itu yang bisa tercapai, paling tidak untuk daerah-daerah yang terisolir itu pembangunan bisa dilakukan,” pungkasnya.
Adapun tujuh kecamatan yang diusulkan masuk dalam wilayah DOB Benua Raya yakni Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan, dengan total 79 kampung. (Iqbal Al-Fiqri)













