Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, masyarakat adat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya dan sejarah Kalimantan Timur harus menjadi prioritas dalam setiap tahap pembangunan.
Subandi menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran vital dalam pelestarian lingkungan dan budaya, serta harus dihargai hak-haknya, khususnya dalam hal pengelolaan tanah adat dan akses terhadap sumber daya alam. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang mendalam.
“Masyarakat adat bukan hanya bagian dari masa lalu kita, tetapi juga penjaga tradisi dan keseimbangan alam. Hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam, harus dilindungi dengan baik,” kata Subandi, pada Jumat (15/11/24).
Selain itu, Subandi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat adat dalam proses pembangunan IKN. Ia menilai bahwa pengetahuan tradisional mereka mengenai ekosistem dapat memberikan kontribusi besar dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, yang seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
“Pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat berisiko mengabaikan nilai-nilai tradisional yang sangat berharga. Mereka memiliki pengetahuan yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan kita,” tambahnya.
Subandi juga mengajak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat adat. Ia menekankan perlunya pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog agar pembangunan bisa berjalan seimbang dengan keberagaman yang ada.
“Masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Tidak ada yang boleh merasa terpinggirkan dalam proses ini,” ujar Subandi.
Lebih lanjut, Subandi mendorong pemerintah agar merumuskan kebijakan yang lebih mendalam untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Hal ini termasuk memastikan adanya perlindungan hukum terhadap tanah adat mereka dan memberikan hak suara dalam keputusan-keputusan pembangunan. Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya dijadikan bagian dari formalitas pembangunan.
“Pembangunan IKN harus menunjukkan bahwa kemajuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisional bisa berjalan beriringan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dan dihargai,” jelasnya.
Subandi berharap pembangunan IKN bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat dan memastikan bahwa mereka tetap dapat berkembang bersama dengan kemajuan daerah. DPRD Kaltim, tambahnya, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam setiap aspek pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami di DPRD Kaltim akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dalam setiap langkah pembangunan yang ada,” tutup Subandi. (ADV)













