
SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya menerapkan sistem seleksi ketat bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) pengaju bantuan. Kebijakan ini bertujuan memastikan efektivitas bantuan dan keberlanjutan usaha. Pernyataan ini disampaikan Yusri Yusuf dalam wawancara di Sangatta.
Yusri menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan mensyaratkan track record usaha. “Ya saat ini masih sesuai dengan ketentuan bahwa, Mereka pengajuan berdasarkan pengalaman, artinya sudah satu tahun berjalan, mereka baru bisa mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sistem pengawasan yang diterapkan konsisten dengan prinsip ini. “Masih seperti itu, pengawasannya pun ya, jangan sampai orang baru yang belum punya skill, belum punya pengalaman, mengajukan, itu otomatis rentan. Rentan untuk tidak berhasil dibanding yang sudah berpengalaman setahun dua tahun,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri memaparkan alasan preferensi kepada pelaku berpengalaman. “Itu dia sudah punya pengalaman buat melanjutkan usaha dia. Pengawasannya seperti itu, bahwa kita minta supaya yang berpengalaman yang dikasih.”
Kebijakan ini dirancang memastikan bantuan tepat sasaran. “Maksudnya, kita membantu yang betul-betul kekurangan bantuan. Bukan orang baru yang mau di bantu,” jelasnya.
Yusri melanjutkan filosofi kebijakan tersebut, “Jadi biarkan dia berjalan dulu, punya pengalaman, sudah tahu seluk-beluk berusaha, baru kita bantu karena kalau orang baru takutnya belum biasa dengan ekonomi atau perdagangan atau berwirausaha kena gelombang sedikit sudah KO itu yang coba kita perhatikan.”
Pendekatan ini diharapkan meminimalkan risiko kegagalan usaha dan memastikan bantuan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan pelaku Ekraf yang telah memiliki fondasi memadai, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian daerah dapat optimal dan berkelanjutan. (ADV)













