Samarinda-Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa 11 dari 18 raperda tersebut merupakan usulan inisiatif dewan, sedangkan 7 lainnya diusulkan oleh Pemkot Samarinda.
“Sebenarnya ada beberapa yang tinggal penguatan saja lagi, hanya saja waktunya terbatas sehingga diajukan kembali untuk dibahas tahun depan,” ungkap Samri, belum lama ini
Samri mengakui bahwa beberapa usulan raperda, seperti raperda tentang ketertiban umum yang melarang berjualan di sembarang tempat, mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak.
“Itu tergantung dari sudut pandangnya lagi. Tapi sebenarnya kita mau menegakkan aturan, sehingga harus mendahulukan keinginan masyarakat secara umum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari raperda ini adalah untuk menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita berharap usulan-usulan ini bisa sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya (ADV)













