Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti kompensasi korban terdampak pengerjaan proyek Terowongan Selili yang disebut hanya berkisar Rp5 juta per rumah.
Ia menilai besaran tersebut tidak bisa diberlakukan secara rata, karena setiap rumah mengalami tingkat kerusakan yang berbeda.
“Jadi mestinya diganti sesuai dengan nilai kerusakan. Jadi tidak bisa misalnya ganti Rp5 juta saja. Kalau ternyata kerusakannya melebihi itu kan masyarakat yang dirugikan,” ujar Rohim (15/10/2025).
Rohim menekankan bahwa kontraktor dan pemerintah harus bertanggung jawab penuh dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak proyek tersebut.
Menurutnya, kompensasi harus dihitung berdasarkan kerugian riil yang dialami warga, bukan dengan angka patokan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah mengatur tanggung jawab penyedia jasa, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi akibat kegagalan bangunan.
“Karena yang diatur di undang-undang itu bukan nilainya sekian-sekian, tapi melakukan ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi. Apalagi posisinya berdekatan dengan kawasan permukiman,” jelasnya.
Rohim berharap pemerintah dan kontraktor tidak asal menetapkan besaran kompensasi tanpa kajian terlebih dahulu.
“Sebab kerusakan yang dialami per orang tidak sama. Makanya perlu dikaji berapa kisaran ganti rugi atau kompensasi yang harus diberikan kepada korban,” tandasnya. (adv)













