Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mempertanyakan kepastian hukum mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini menyusul banyaknya pertanyaan dari para pelaku usaha yang belum mendapatkan kejelasan aturan terkait. DPRD meminta agar Pemkot segera mengeluarkan surat edaran resmi guna menghindari kebingungan di kalangan pengusaha.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa surat edaran ini sangat diperlukan agar regulasi mengenai PKP dapat dipahami secara luas. “Kami juga meminta surat edaran resmi, agar pelaku usaha tidak perlu lagi bertanya kepada kami, sehingga kami tidak perlu menjelaskan ulang mengenai kebijakan pajak ini,” ujar Helmi dalam keterangannya. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, banyak pengusaha merasa kesulitan dalam memenuhi kewajibannya sebagai PKP.
Sebagai informasi, PKP adalah wajib pajak perorangan maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1983, serta diperbarui melalui UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan menjadi PKP, pengusaha diwajibkan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN kepada negara.
Ketua DPRD Samarinda pun mempertanyakan apakah ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian. “Apakah aturan ini benar-benar berlaku secara nasional?” tanyanya. Menurutnya, jika aturan ini memang bersifat nasional, maka Pemkot Samarinda harus segera mengambil langkah proaktif untuk mengedukasi pelaku usaha dan memastikan kepatuhan mereka terhadap kebijakan pajak.
DPRD Samarinda berharap Pemkot segera menerbitkan surat edaran yang menjelaskan tata cara dan kewajiban PKP secara rinci. Dengan adanya kejelasan hukum, diharapkan para pengusaha dapat lebih mudah memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, kepastian ini juga akan mendukung iklim investasi yang lebih sehat di Samarinda.
Ke depan, DPRD Samarinda berencana menggelar pertemuan dengan Pemkot serta instansi terkait guna membahas regulasi ini lebih lanjut. “Kami akan terus mengawal persoalan ini agar ada kejelasan bagi dunia usaha. Semakin cepat aturan ini disosialisasikan, semakin baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Helmi. (Adv)













