Samarinda: Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong penataan menyeluruh terhadap sistem pasar di kota ini, menyusul banyaknya pasar tradisional yang kini kosong dan tidak lagi berfungsi optimal. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Perdagangan Kota Samarinda pada Selasa, 1 Juli 2025.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto, menyebut persoalan pasar tak bisa diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta landasan hukum yang kuat agar pembenahan pasar bisa berjalan konsisten dan terarah.
“Banyak pasar sekarang kosong karena tidak lagi ditempati pedagang. Sementara itu, ada rencana pembangunan pasar baru. Tapi semua ini butuh regulasi yang jelas supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menilai, belum adanya payung hukum yang kuat menyebabkan kebijakan penataan pasar berjalan tanpa arah yang pasti. Karena itu, DPRD berinisiatif menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur tata kelola pasar tradisional maupun modern.
Rusdi menegaskan, Perda ini tidak hanya akan fokus pada pembangunan fisik pasar, tetapi juga menyasar penguatan fungsi sosial dan ekonomi pasar, pemberdayaan pedagang, serta keadilan dalam distribusi lokasi dagang dan pengelolaan retribusi.
“Kalau hanya mengandalkan penataan dari satu sisi, hasilnya tidak akan maksimal. Kita butuh sistem yang menyeluruh. Makanya Perda ini penting sebagai acuan bersama,” katanya.
Selain menata pasar tradisional yang stagnan, DPRD juga menyoroti pertumbuhan pasar modern yang makin menjamur di kota ini. Tanpa regulasi ketat, kata Rusdi, pasar modern bisa menggerus eksistensi pasar rakyat dan mengganggu keseimbangan ekonomi lokal.
Dalam forum tersebut, DPRD juga meminta agar Dinas Perdagangan terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat. Termasuk menyediakan saluran pengaduan dan transparansi dalam pengelolaan pasar.
“DPRD bukan hanya mengawasi, tapi kami siap mendukung penuh setiap program yang berpihak pada pedagang dan masyarakat luas,” tegas Rusdi.
Ia berharap langkah ini menjadi awal dari perbaikan menyeluruh di sektor perdagangan kota, demi terciptanya sistem perpasaran yang adil, teratur, dan berkelanjutan. (adv)













