Samarinda — DPRD Kota Samarinda menyoroti serius pelanggaran hak tenaga kerja oleh perusahaan di Kota Tepian. Penekanan ini disampaikan menyusul kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang dikelola PT Medical Etam (ME), yang berakhir dengan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Samarinda dan dimenangkan oleh pihak karyawan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan perusahaan tidak boleh abai terhadap kewajiban membayar gaji, THR, maupun hak lainnya.
“Perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak karyawan ketika terjadi PHK. Ini bentuk tanggung jawab hukum dan moral,” tegasnya.
Kasus RSHD mencuat setelah sejumlah karyawan di-PHK secara mendadak dan sepihak usai melaporkan tunggakan gaji serta THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. PHI PN Samarinda kemudian memenangkan gugatan para karyawan.
Anhar mengapresiasi keberanian para pekerja memperjuangkan haknya. Ia menyebut, langkah tersebut menjadi contoh penting bahwa karyawan berhak mendapatkan keadilan ketika dirugikan.
Ia mengingatkan, Disnaker memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist bagi pelaku usaha yang merugikan karyawan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja bukan hanya mencoreng reputasi, tapi juga bisa menghancurkan kepercayaan publik dan keberlangsungan usaha itu sendiri,” pungkasnya. (adv)













