Samarinda — Dugaan penolakan penanganan seorang korban kecelakaan di salah satu rumah sakit di Kota Samarinda mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. Laporan masyarakat menyebutkan korban tidak segera mendapatkan layanan karena kasusnya dikategorikan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Fuad menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan administrasi sebagai alasan untuk menunda penanganan medis, terlebih jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat. Ia menegaskan bahwa penyelamatan nyawa harus berada di posisi paling utama.
“Memang ada beberapa kasus yang tidak ditanggung BPJS, tetapi ketika menyangkut kondisi mendesak, tindakan medis harus dilakukan terlebih dahulu,” ujar Fuad.
Menurutnya, kecelakaan adalah kondisi yang tidak bisa diprediksi, dan kecepatan respons menjadi kunci keselamatan. Karena itu, ia meminta seluruh fasilitas kesehatan menjadikan nilai kemanusiaan sebagai pijakan dalam memberikan layanan.
Fuad juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menegaskan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada sisi kemanusiaan, termasuk dalam sektor kesehatan.
“Ini persoalan nyawa. Hewan saja kalau tertabrak kita bantu, apalagi manusia,” ucapnya, mempertegas pesan bahwa petugas lapangan tidak boleh ragu dalam memberikan pertolongan pertama.
Ia menilai perlu ada pembenahan serius pada prosedur penanganan darurat di rumah sakit. Menurut Fuad, IGD harus tetap menerima dan menindaklanjuti pasien, lalu persoalan pembiayaan dapat diurus setelah tindakan penyelamatan dilakukan.
“Tidak boleh terikat semata-mata pada aturan pembiayaan. IGD wajib melayani,” tegasnya.
Meski Komisi IV DPRD Kaltim belum memanggil BPJS maupun manajemen rumah sakit terkait laporan ini, Fuad memastikan kasus serupa tidak boleh dianggap sepele. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap mutu layanan kesehatan akan tetap menjadi agenda Komisi.
“Kami terus memantau. Layanan kesehatan menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)













