Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengambil langkah korektif untuk memperkuat fondasi hukum dan struktur kelembagaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Upaya ini ditandai dengan pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Revisi ini dianggap krusial untuk menyesuaikan operasional kedua entitas tersebut dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi PKS, Firnadi Ikhsan, menyebut inisiatif tersebut sebagai tonggak penting dalam restrukturisasi tata kelola perusahaan daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
“Selama struktur dan organ kelembagaan belum memenuhi standar sesuai PP 54/2017, maka ruang gerak BUMD juga terbatas. Penyesuaian ini akan memberi kepastian hukum sekaligus membuka jalan untuk ekspansi bisnis,” ujar Firnadi saat diwawancarai usai sidang paripurna.
Firnadi menyoroti bahwa banyak BUMD di Kaltim masih beroperasi dengan bentuk organisasi lama yang tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum nasional. Hal ini membuat pengambilan keputusan strategis dan kerja sama bisnis kerap terhambat, baik dari sisi operasional maupun pendanaan.
Menurutnya, jika struktur kelembagaan telah diperbaiki, maka peluang kerja sama dengan perbankan dan investor akan lebih terbuka. Hal ini sangat penting, terutama bagi BUMD yang bergerak di sektor energi dan keuangan seperti PT MMP dan PT Jamkrida, yang memiliki peran besar dalam perekonomian daerah.
“Penataan kelembagaan bukan hanya soal formalisme hukum, tapi juga pondasi untuk meningkatkan daya saing dan menarik mitra strategis. Kita tidak bisa berharap banyak dari BUMD kalau fondasi hukumnya masih lemah,” tegas Firnadi.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa penguatan regulasi ini juga mencerminkan kesadaran Pemprov Kaltim dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan bentuk dan struktur BUMD hanya sah jika diatur melalui perda.
Adapun dua raperda yang diajukan mencakup revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2009 (PT MMP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 (PT Jamkrida).
Keduanya dinilai sudah tidak lagi kompatibel dengan sistem kelembagaan yang diwajibkan oleh pemerintah pusat, yakni hanya dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah (Perumda) dan perseroan daerah (Perseroda).
Firnadi berharap revisi ini menjadi langkah awal untuk memodernisasi peran BUMD, baik dalam penyediaan layanan publik maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Ia menekankan bahwa jika kelembagaan sudah tertata, maka strategi bisnis pun bisa dijalankan dengan lebih agresif dan adaptif terhadap dinamika pasar.
“Jangan sampai kita tertinggal hanya karena tidak cepat berbenah. Ini soal keberlangsungan dan efektivitas BUMD dalam memberi nilai tambah bagi daerah,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim)
Penulis NA













