Samarinda — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kalimantan Timur menyampaikan kekecewaannya atas belum tercapainya kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD terkait Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk tahun 2027.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (16/3/2026) di Samarinda.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa anggota dewan memiliki fungsi konstitusional yang tidak dapat dipisahkan, salah satunya fungsi penganggaran (budgeting). Dalam fungsi tersebut, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Ada fungsi yang melekat pada kita sebagai anggota dewan, salah satunya fungsi budgeting. Kemudian kita juga harus ingat bahwa ada aspirasi masyarakat yang memang harus kita perjuangkan,” ujarnya dalam forum paripurna.
Menurut Damayanti, Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim sebenarnya telah bekerja secara maksimal dalam menyusun usulan program yang berasal dari aspirasi masyarakat.
Namun, ia menyayangkan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan dengan pihak pemerintah provinsi dalam mengakomodasi usulan tersebut ke dalam kamus usulan tahun 2027.
“Saya rasa apa yang sudah dikerjakan oleh Pansus Pokir DPRD Kaltim sudah maksimal. Tetapi sangat disayangkan belum ada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dalam kamus usulan tahun 2027,” kata Damayanti.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengabaikan harapan masyarakat yang telah disampaikan melalui berbagai mekanisme aspirasi. Bagi Damayanti, keberadaan DPRD justru menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan di daerahnya.
“Kita tidak boleh mengabaikan apa yang menjadi harapan masyarakat Kaltim, karena bagaimanapun juga di tangan kita harapan tersebut bisa terwujud,” tegasnya.
Damayanti juga mengingatkan agar pemerintah provinsi tidak mengabaikan aspirasi yang telah dihimpun oleh DPRD. Jika aspirasi tersebut diabaikan dan DPRD hanya mengikuti sepenuhnya arah kebijakan pemerintah provinsi, maka menurutnya hal tersebut berpotensi menggerus kewenangan DPRD dalam fungsi penganggaran.
“Jika kemudian aspirasi terabaikan dan kita hanya mengikuti kemauan pemerintah provinsi, itu artinya kewenangan kita dalam aspek budgeting terabaikan,” ujarnya.
Meski mengaku secara pribadi tidak tergabung dalam Pansus Pokir, Damayanti menyatakan tetap mendukung penuh perjuangan agar aspirasi masyarakat tetap masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Maka saya secara pribadi dan atas nama Fraksi PKB sangat berharap aspirasi masyarakat harus tetap diperjuangkan melalui kamus usulan aspirasi pokok pikiran DPRD tahun 2027,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran daerah pada akhirnya harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya disusun untuk mendorong kesejahteraan rakyat.
“Karena APBD sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kekecewaan Fraksi PKB tersebut muncul karena hingga kini Pemerintah Provinsi Kaltim belum memberikan persetujuan terhadap 160 program usulan yang telah disusun oleh Pansus Pokir DPRD Kaltim untuk tahun 2027.
Dari total 160 usulan program tersebut, pemerintah provinsi hanya dapat mengakomodir 25 program yang dinilai selaras dengan rencana kerja prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.













