SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pimpinan DPRD Kaltim segera memprioritaskan dua persoalan yang tengah menjadi keluhan masyarakat, yakni antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemadaman listrik.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, mengatakan Fraksi PKS telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kaltim agar kedua persoalan tersebut dibahas secara serius dan dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami mengirim surat ke pimpinan DPRD Kaltim agar ini menjadi agenda serius untuk dimasukkan di dalam Banmus, supaya komisi II dan III sebagai komisi yang menangani bisa melakukan pembahasan dengan kajian yang substansial dan detail agar publik betul-betul memahami persis persoalan yang ada,” ujar Agusriansyah yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim saat konferensi pers di Kantor Fraksi PKS DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim telah menimbulkan antrean panjang di berbagai SPBU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial hingga kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, antrean BBM juga berdampak terhadap produktivitas masyarakat serta memperparah kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Karena itu, Fraksi PKS ingin memastikan akar persoalan antrean BBM melalui kajian yang komprehensif. Sejumlah faktor yang disinyalir menjadi penyebab antara lain kekosongan pasokan, aktivitas pengetap, serta pengecer ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan akar masalah antrean panjang yang ada saat ini. Pembahasannya harus melihat berbagai faktor, termasuk pasokan, distribusi, hingga aktivitas pengetap dan pengecer ilegal,” kata Agusriansyah yang juga Wakil Ketua Bapemperda tersebut.
Selain persoalan BBM, Fraksi PKS turut menyoroti pemadaman listrik bergilir yang dinilai kerap terjadi tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Agusriansyah menyebut informasi mengenai pemadaman yang disampaikan kepada masyarakat selama ini belum sepenuhnya menjelaskan persoalan teknis yang terjadi di lapangan. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak PLN.
Fraksi PKS lanjutnya meminta pimpinan DPRD Kaltim menetapkan persoalan antrean BBM dan pemadaman listrik sebagai agenda prioritas Banmus paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
“Pembahasan ini harus berbasis data konkret, meliputi kuota, realisasi, stok, masalah distribusi, kapasitas SPBU, hingga anomali transaksi,” ungkapnya.
Sementara untuk persoalan listrik pihaknya mendorong untuk membedah log pemadaman, daya mampu, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga data kompensasi bagi pelanggan.
“Keterbukaan informasi dari pihak terkait apakah pemadaman yang terjadi murni karena perbaikan insidental atau bagian dari perbaikan menyeluruh seperti penyempurnaan Blok Mahakam atau integrasi jalur kelistrikan dari wilayah utara, Samarinda, Balikpapan, dan daerah lainnya,” imbuhnya.
Agusriansyah menegaskan DPRD Kaltim tidak mengambil alih fungsi operasional PLN maupun kewenangan dalam menetapkan kuota BBM.
Menurutnya, langkah yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Karena kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” pungkasnya.












