SANGATTA. Garis tegas ditarik Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Tanpa kompromi, pedang hukum disabetkan kepada para bandar dan pengedar. Namun di saat bersamaan, pendekatan pemulihan (restorative justice) dan wajah humanis kepolisian tetap dihadirkan bagi para penyalahguna yang murni menjadi korban.
Komitmen ganda tersebut dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Sangatta.
Dari hasil pengungkapan 27 kasus dengan 35 tersangka selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Kutim terus melacak aliran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya. Fokus utama penindakan diarahkan untuk memutus rantai pasokan dari jaringan pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang berperan dalam sindikat narkotika.
“Terhadap para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, kurir, apalagi bandar, proses hukum kami jalankan secara maksimal sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami kejar sampai ke penyedianya demi memutus rantai edar di Kutim,” tegas Iptu Erwin Susanto.
Karpet Merah Rehabilitasi Bagi Korban
Kendati bertindak keras terhadap pengedar, Polres Kutim menerapkan kacamata yang berbeda bagi penyalahguna yang dikategorikan sebagai korban atau pemakai pemula. Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), kepolisian membuka ruang rehabilitasi medis dan sosial agar mereka bisa pulih dan kembali diterima di tengah masyarakat.
Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum narkotika bukan sekadar memenjarakan orang, melainkan juga menyelamatkan masa depan warga yang terjerumus.
“Kita harus bisa membedakan mana kejahatan yang harus dihukum berat dan mana korban yang harus diselamatkan. Bagi mereka yang murni pengguna dan tidak terlibat jaringan, pendekatan restoratif melalui rehabilitasi adalah langkah paling tepat agar mereka punya kesempatan kedua untuk pulih,” ujar Kompol Ahmad Abdullah.
Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor
Guna mengikis stigma dan memutus mata rantai ketergantungan sejak dini, Polres Kutim mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak keluarga untuk tidak takut melaporkan anggota keluarganya yang terindikasi menjadi pengguna. Langkah ini penting agar mereka segera mendapatkan penanganan rehabilitasi sebelum terjerat lebih jauh.
Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi atau melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui saluran resmi: Hotline Siaga: 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres: 0822-4780-9110,Kanal Resmi: Akun media sosial resmi Polres Kutim.(adv)













