Samarinda-Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (31/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024 yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 22.B/LHP/XIX.SMD/Y/2024, GMPPKT menyoroti fakta mencengangkan bahwa dana hibah DBON senilai Rp31.050.000.000 tidak dimanfaatkan. Selain itu, terdapat jasa giro sebesar Rp153.123.287,74 yang nasibnya juga tidak jelas.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakjelasan pemanfaatan anggaran tersebut bukan sekadar kelalaian birokratis. Ini mengandung dugaan pelanggaran terhadap Permendagri No. 77 Tahun 2020 (Lampiran I, Bab II huruf D angka 2 poin e angka 8),” tegas pernyataan GMPPKT.
Menurut GMPPKT, anggaran yang seharusnya memajukan dunia olahraga di daerah justru terjebak dalam pola “olahraga anggaran” yang berputar-putar tanpa arah dan berhenti di ruang-ruang elite.
“Hal ini menjadi tamparan bagi semangat DBON yang di atas kertas diluncurkan untuk membangun ekosistem olahraga yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Namun yang tampak di Kaltim justru desain besar pengaburan, pembiaran, bahkan kemungkinan pembagian,” ungkap mereka.
Mahasiswa juga mempertanyakan alasan di balik anggaran besar yang tidak digunakan. “Apakah atlet kita sudah sedemikian hebatnya hingga tak lagi membutuhkan pelatihan, ataukah anggaran itu justru tersedot dalam rapat-rapat senyap yang tidak menyentuh kepentingan publik?”
GMPPKT menilai praktik ini melanggar prinsip good governance, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.
“Jika dana hibah bisa tidak digunakan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegas pernyataan tersebut.
Lebih jauh, GMPPKT menolak anggapan bahwa hal ini hanyalah “kesalahan administratif”.
“Terlalu sering, dalih administratif dijadikan jalan sunyi menuju impunitas, sebuah praktik klasik yang menyesatkan logika publik demi kenyamanan elit birokrasi,” tegas mereka.
Dalam aksi di Kejati Kaltim, GMPPKT menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Kaltim untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah DBON.
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
GMPPKT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika hukum terus dikooptasi oleh kenyamanan elit, maka jangan salahkan mahasiswa bila suara kami berubah menjadi pengingat: kekuasaan yang lupa batas hanya layak diadili oleh sejarah,” tutup mereka.













