Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, menyusul masih maraknya perusahaan besar yang belum mendaftarkan aset kendaraan dan alat berat mereka di wilayah tempat beroperasi. Situasi ini dinilai merugikan Kaltim karena potensi penerimaan pajak mengalir ke daerah lain.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyoroti langsung persoalan ini. Ia mengungkapkan banyak kendaraan operasional perusahaan terutama dari sektor tambang dan perkebunan masih menggunakan pelat luar daerah, seperti pelat B (Jakarta) atau L (Surabaya), meski aktivitas operasional mereka sepenuhnya berada di wilayah Kaltim.
“Setiap hari kendaraan itu melintasi jalan-jalan kita, mengangkut hasil tambang atau sawit, tapi kontribusi pajaknya justru masuk ke kas daerah lain. Ini jelas tidak adil bagi Kaltim,” ujar Guntur, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut telah menciptakan ketimpangan struktural: daerah menanggung beban kerusakan infrastruktur akibat aktivitas perusahaan, namun tidak mendapat porsi fiskal yang setara dari pajak kendaraan yang digunakan. Jalan-jalan rusak, biaya pemeliharaan meningkat, tapi pemasukan ke kas daerah minim.
“Perusahaan memanfaatkan fasilitas publik di Kaltim, tapi tidak ikut menanggung beban pemeliharaannya. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Menurut Guntur, langkah konkret yang perlu diambil adalah mewajibkan perusahaan untuk melakukan balik nama dan mutasi kendaraan mereka agar terdaftar di Kaltim.
Ia menyebut hal ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap daerah tempat perusahaan beroperasi.
“Ketaatan pajak di lokasi operasional adalah wujud kontribusi nyata. Ini soal keberpihakan pada daerah yang selama ini menopang aktivitas industri mereka,” lanjutnya.
Tak hanya kendaraan, alat berat juga masuk dalam sorotan. Banyak unit alat berat yang digunakan dalam operasi tambang atau perkebunan tidak terdata secara optimal oleh otoritas pajak daerah. Padahal, potensi penerimaan dari sektor ini cukup besar bila dikelola dengan baik.
Guntur menilai lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap aset-aset ini menjadi celah yang menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus bocor.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kaltim mendorong adanya koordinasi lebih erat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan inspeksi lapangan dan audit aset secara menyeluruh.
“Kami ingin pastikan tidak ada potensi pajak yang hilang begitu saja. DPRD akan ikut mengawal langsung proses verifikasi di lapangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa optimalisasi PAD bukan hanya soal menambah pendapatan, tapi juga bentuk keadilan fiskal. Kaltim, sebagai daerah penghasil, sudah terlalu lama menanggung dampak lingkungan dan infrastruktur tanpa mendapat balasan fiskal yang sepadan.
“Kita tidak sedang menuntut lebih, kita hanya ingin perusahaan menunaikan kewajiban dasar mereka terhadap daerah yang selama ini mereka manfaatkan,” tutup Guntur. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













