SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengoptimalkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih efisien sekaligus memperkuat kualitas basis data penduduk di Kota Tepian.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menyederhanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Menurutnya, sistem berbasis digital akan membuat berbagai layanan kependudukan lebih mudah diakses tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
Ia menjelaskan, melalui IKD masyarakat dapat menyimpan dokumen kependudukan secara digital di perangkat seluler sehingga proses verifikasi identitas maupun pengurusan administrasi menjadi lebih praktis.
“Harapannya masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan melalui telepon genggam tanpa harus selalu membawa berkas fisik. Pelayanan akan menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya, Kamis
(30/7/2026).
Selain meningkatkan kemudahan layanan, Helmi menilai pemanfaatan IKD juga akan membantu pemerintah memperoleh data kependudukan yang lebih akurat. Ia menyebut masih terdapat warga yang telah lama berdomisili maupun bekerja di Samarinda, tetapi belum melakukan perubahan alamat administrasi sesuai tempat tinggalnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan data kependudukan belum sepenuhnya menggambarkan jumlah penduduk riil di Kota Samarinda. Padahal, validitas data menjadi fondasi dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pelayanan publik hingga perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, ia mendorong Disdukcapil tidak hanya memperkuat infrastruktur digital, tetapi juga meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat sekaligus tata cara penggunaan IKD. Semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan digital, semakin baik pula kualitas data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Helmi menegaskan transformasi digital harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan sistem administrasi. Pelayanan kependudukan, menurutnya, harus mampu menghadirkan proses yang lebih sederhana, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus terus berkembang agar semakin efektif, cepat, dan mudah dijangkau oleh seluruh warga,” pungkasnya. (Adv)












