Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti dugaan permainan dalam proses lelang sejumlah proyek di Kalimantan Timur. Ia mengklaim menemukan indikasi manipulasi dalam penentuan pemenang lelang, penurunan nilai penawaran, hingga dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Jahidin seusai Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/8/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Jahidin mengatakan, Komisi III DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait untuk memeriksa laporan yang diterima.
“Dalam waktu dekat tidak terlalu lama akan diundang Komisi III untuk kita cek laporannya,” ujarnya.
Menurut pengamatannya, dugaan permainan paling banyak terjadi pada kelompok kerja atau panitia lelang. Ia bahkan menyebut sejumlah pemenang proyek diduga memiliki hubungan dengan pihak yang berada di lingkungan panitia lelang.
“Menurut pengamatan kami, saya sendiri, panitia lelang ini terlalu banyak manipulasinya. Jadi, hampir rata-rata pemenang proyek adalah kroninya, kroni panitia lelang,” katanya.
Jahidin juga menyoroti penurunan nilai penawaran dalam proses lelang. Ia menyebut nilai proyek dapat turun hingga 25 persen dari pagu anggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan karena penyedia jasa tetap harus memperoleh keuntungan meski nilai kontrak lebih rendah.
“Dampaknya apa? Itu merusak infrastruktur di Kalimantan Timur. Kalau anggaran proyek Rp1 miliar, lalu dalam pelaksanaan lelang diturunkan 25 persen, berarti tinggal Rp750 juta,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan sisa anggaran setelah nilai proyek turun.
“Sampai sekarang pertanyaan kita, sisa anggaran itu dikembalikan ke kas daerah atau ke mana?” tanyanya.
Jahidin menduga tekanan untuk memperoleh keuntungan dari nilai kontrak yang lebih rendah dapat mendorong pengurangan material maupun spesifikasi pekerjaan.
Ia mencontohkan pekerjaan pengecoran yang dalam kontrak ditetapkan setebal 40 sentimeter, tetapi diduga dapat dibuat hanya 25 sentimeter.
“Katakanlah perjanjian kerja proyek itu ketebalan cor 40 cm, ya dibuat 25 cm. Karena tidak mungkin akan bisa mendapatkan keuntungan itu,” jelasnya.
Jahidin kemudian mengungkap salah satu temuan saat dirinya bersama Komisi III melakukan pemeriksaan proyek di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada ruas jalan yang menghubungkan ke Bontang.
Ia menyebut menemukan konstruksi pondasi jalan yang menurutnya tidak dikerjakan sesuai standar. Jahidin mengatakan material batu pada pondasi disusun dan kemudian hanya dilapisi dari bagian luar.
Atas temuan tersebut, Komisi III memerintahkan pekerjaan dibongkar dan dikerjakan kembali.
“Akhirnya kami Komisi III memerintahkan supaya dibongkar kembali. Itu dibongkar! Kalau tidak dibongkar, maka kami akan kasuskan,” tegasnya.
Jahidin menyebut proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp200 miliar. Ia mempertanyakan metode pengerjaan yang menurutnya masih dilakukan secara manual, termasuk dalam proses pengadukan semen.
Menurutnya, penyedia jasa semestinya mampu menyediakan peralatan yang lebih memadai untuk proyek dengan nilai anggaran tersebut.
“Proyek yang anggarannya sekitar Rp200 miliar itu, masa tidak bisa beli alat yang ngaduk semen, molen itu? Kalau beli yang second Rp7,5 juta saja, proyek anggaran Rp200 miliar diaduk dengan manual. Saya di lapangan perintahkan bongkar kembali,” tuturnya.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, Jahidin mengaku menemukan proyek yang pemenangnya diduga tidak melaksanakan proyek tersebut secara langsung, tetapi menyerahkannya kepada pihak lain dengan memberikan kompensasi kepada pemenang.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi lain yang perlu diperiksa dalam proses lelang.
Jahidin mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan yang berkaitan dengan temuannya. Namun, ia belum bersedia mengungkapkannya kepada publik.
“Saya sudah pegang. Saya berani membuat pernyataan begini berarti saya sudah ada bukti,” ucapnya.
Ia mengatakan nama-nama perusahaan tersebut akan dicantumkan dalam laporan apabila laporan resmi telah dibuat.
Jahidin juga menyoroti pola penawaran dalam sejumlah proses lelang. Ia mengklaim menemukan proyek dengan jumlah peserta yang cukup banyak, tetapi memiliki nilai penawaran yang sama.
“Permainan lelang ini terlalu banyak. Satu proyek sampai 50 penawar, sampai 25 penawar sama penawarannya,” ungkapnya.
Menurut Jahidin, pola tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat rekayasa dalam proses pelelangan.
Atas sejumlah temuan tersebut, Jahidin memastikan akan menyiapkan laporan tertulis kepada Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi.
Ia menegaskan laporan tersebut akan dibuat dalam kapasitasnya sebagai masyarakat, bukan menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPRD.
Jahidin menyebut dirinya memiliki latar belakang sebagai advokat dan pengalaman sebagai penyidik. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun mendampingi aparat penegak hukum apabila proses penyelidikan dilakukan.
“Saya selaku masyarakat tentu membuat laporan, dan kapasitas saya bisa jadi saksi ahli, bisa saksi pelapor,” ujarnya.
Saat ini, Jahidin mengaku masih mempersiapkan surat pengaduan dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Ia juga mendorong Polda Kaltim dan Kejati untuk ikut menyelidiki dugaan permainan dalam proses lelang proyek.
“Saya sarankan nanti kalau bisa penyidik Kepolisian Polda Kaltim ikut menyelidiki kasus ini, karena ini betul-betul merusak pembangunan di Kalimantan Timur,” katanya.
Jahidin menegaskan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya dan menggunakan latar belakangnya untuk membantu mengungkap dugaan tersebut.
“Saya pertanggungjawabkan pernyataan saya dalam kapasitas saya selaku anggota DPRD, berhak untuk memberikan suara baik di kantor DPRD maupun di luar kantor DPRD. Saya akan gunakan ilmu penyelidikan saya, latar belakang saya selaku penyidik, akan membongkar kasus itu,” tegasnya.
Laporan tersebut, menurut Jahidin, masih dalam tahap persiapan dan akan dilengkapi dengan bukti serta nama-nama perusahaan yang diklaim telah dikantonginya.
Dugaan manipulasi lelang, pengurangan spesifikasi pekerjaan, serta pengalihan pekerjaan yang disampaikan Jahidin masih merupakan klaim dan tudingan dari yang bersangkutan. Dugaan tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun penyelidikan aparat penegak hukum. (Iqbal Al-Fiqri)













