Samarinda- Pencabutan Regulasi Surat Edaran (SE) wali Kota samarinda terkait perizinan reklame dinilai akan berdampak positif terhadap penigkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota samarinda.
Menurut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal pencabutan tersebut akan mempermudah khususnya bagi para pengusaha reklame untuk kembali mengurus izin mereka.
“Kami mensupport penuh warga yang ingin membuka peluang usaha, karena bagaimanapun itu juga akan berkontribusi positif terhadap peningkatan PAD kota samarinda,” ungkap, Joha Fajal, belum lama ini.
Politisi Nasdem Kota Samarinda ini juga juga memghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mempersulit perizinan bagi warga yang ingin membuka usaha disektor tersebut.
“Apabila sudah sesuai prosdur, saya harap warga jangan dipersulit izinnya,” ujarnya.
Begitupun dengan para pengusaha reklame, Joha menekankan agar mejalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha reklame harus menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Samarinda,” tegasnya.
Sebagi informasi adapun regulasi yang dicabut merupakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. (ADV)













