Samarinda – Permasalahan agraria yang tak kunjung selesai menjadi salah satu sumber ketegangan sosial dan hambatan pembangunan di Kalimantan Timur.
Konflik antara masyarakat dengan korporasi hingga proyek pemerintah terus berulang, dan akar masalahnya dinilai berasal dari lemahnya legalitas lahan warga.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti secara tajam minimnya kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat. Ia menyebut, mayoritas pengaduan yang masuk ke DPRD berkaitan langsung dengan ketidakjelasan status hukum lahan yang telah dikuasai warga secara turun-temurun.
“Sekitar 70 persen masalah yang kami terima berujung pada konflik lahan. Warga hidup dan berusaha di atas tanah yang tidak punya kekuatan hukum, dan itu membuat posisi mereka sangat rentan,” ujar Salehuddin, Sabtu (2/8/2025).
Ia mencontohkan, tak jarang satu bidang tanah diklaim oleh banyak pihak secara bersamaan karena tak satupun memiliki sertifikat yang sah. Hal ini, menurutnya, menciptakan kerentanan struktural yang kerap dimanfaatkan oleh pihak yang lebih kuat secara ekonomi maupun politis.
Kasus-kasus tumpang tindih lahan juga terbukti menghambat percepatan proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol. Ketika konflik agraria belum diselesaikan, pembangunan menjadi mandek, dan masyarakat justru yang paling dirugikan.
“Tanah bukan sekadar ruang tinggal, tapi juga sumber penghidupan. Jika legalitasnya lemah, maka hak ekonomi masyarakat bisa dihapus dalam satu keputusan,” tegasnya.
Yang mengejutkan, persoalan ini tak hanya menimpa warga biasa. Salehuddin mengungkap, bahkan aset milik pemerintah provinsi sendiri masih banyak yang belum memiliki sertifikat, termasuk bangunan sekolah, fasilitas layanan publik, dan lahan pertanian negara.
“Kalau aset milik negara saja tidak aman dari sisi hukum, bagaimana kita bisa menjamin perlindungan terhadap hak rakyat?” ucapnya.
Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama OPD teknis segera melakukan percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset negara dan mendampingi masyarakat agar memperoleh legalitas atas tanah yang mereka kelola.
Menurut Salehuddin, rendahnya partisipasi masyarakat dalam program sertifikasi seringkali dipicu oleh anggapan bahwa prosesnya rumit, mahal, dan berisiko pungli. Karena itu, ia menilai pemerintah tidak cukup hanya membuka layanan, tapi harus hadir secara aktif dengan pendekatan langsung ke warga.
“Tidak bisa lagi mengandalkan sistem pasif. Pemerintah harus masuk ke desa-desa, berikan edukasi, bantuan hukum, dan bantu urus dokumen mereka,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik lahan hanya bisa dilakukan jika seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk mendorong kepastian hukum, bukan dengan pendekatan sepihak yang merugikan rakyat.
“Selama tanah warga tidak memiliki kekuatan hukum, maka akan selalu ada ketimpangan, dan stabilitas sosial akan terus terancam,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim)
Penulis NA













