Samarinda,– Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, berencana mengusut kebijakan penarikan retribusi kantin sekolah yang dianggap merugikan. Langkah ini diambil setelah dirinya baru mengetahui adanya pungutan tersebut, yang dinilai berpotensi membebani para pengusaha mikro yang berjualan di lingkungan sekolah.
“Soal penarikan retribusi di kantin sekolah, saya baru dengar. Coba nanti saya usut,” ujar Iswandi dalam keterangannya.
Ia menegaskan akan menelusuri lebih jauh kebijakan ini untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur usaha mikro dan kecil.
Iswandi juga menyoroti status para pedagang di kantin sekolah yang umumnya berasal dari kelompok usaha mikro. Menurutnya, jika mereka benar-benar masuk dalam kategori tersebut, maka seharusnya tidak dikenakan retribusi. “Kita lihat juga omzetnya, kalau dia masuk pelaku usaha mikro, kan tidak pantas lah,” tambahnya.
Retribusi kantin sekolah sendiri selama ini menjadi perdebatan di berbagai daerah. Beberapa pihak beranggapan bahwa pungutan tersebut sah sebagai bentuk kontribusi terhadap pengelolaan sekolah, sementara yang lain melihatnya sebagai beban tambahan bagi pedagang kecil. Dalam kasus di Samarinda, belum jelas apakah kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat atau sekadar praktik yang berkembang di lapangan.
Untuk memastikan kejelasan kebijakan tersebut, Iswandi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi rakyat kecil.
“Nanti akan kami cek lebih dulu soal itu,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi para pedagang kantin sekolah di Samarinda, sehingga mereka dapat berusaha tanpa kekhawatiran akan pungutan yang tidak semestinya. Keputusan yang akan diambil DPRD nantinya juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi kebijakan serupa di daerah lain. (Adv)













