Samarinda — Upaya penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PT MMP dan PT Jamkrida kembali diperpanjang. Komisi II DPRD Kalimantan Timur resmi mengusulkan tambahan waktu satu bulan setelah menemukan satu pasal penting yang masih harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut perpanjangan pembahasan ini dimaksudkan agar penyelarasan regulasi bisa dilakukan secara komprehensif.
“Ada satu pasal yang perlu dikonsultasikan ke Kemendagri. Ini cukup mempengaruhi proses finalisasi kami, khususnya terkait PT MMP dan PT Jamkrida,” ujarnya usai Rapat Paripurna, Senin 17 November 2025.
Ia menegaskan, pengajuan perpanjangan bukan berarti naskah Raperda belum siap. Mayoritas muatan aturan telah rampung, namun beberapa klausul penting memang masih membutuhkan pendalaman sebelum dapat disahkan.
“Secara umum draf sudah hampir selesai. Hanya beberapa klausul yang harus disinkronkan lagi sebelum benar-benar final. Karena sifatnya internal, dua Raperda ini tidak memerlukan uji publik,” jelasnya.
Sabaruddin menerangkan bahwa uji publik hanya dibutuhkan apabila substansi aturan berimplikasi langsung kepada masyarakat luas atau pihak ketiga. Sementara Raperda PT MMP dan PT Jamkrida fokus pada penataan perusahaan umum daerah, sehingga penyempurnaannya diarahkan pada revisi pasal dan ayat tertentu.
Lebih jauh, ia juga mengungkap bahwa pembahasan Raperda turut menyentuh strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk posisi dua BUMD tersebut dalam ekosistem migas dan batu bara.
“Kami tetap menekankan penyerapan Participating Interest (PI) 10 persen sebagai salah satu instrumen penguatan penerimaan daerah,” tegasnya.
Dengan tambahan waktu ini, Komisi II berharap keseluruhan Raperda dapat dituntaskan secara matang serta sesuai kaidah regulasi sebelum masuk jadwal registrasi akhir tahun. (Mujahid)













