Samarinda — Koperasi Merah Putih kini bukan lagi sekadar konsep atau program rencana. Di Kalimantan Timur (Kaltim), keberadaannya telah menjadi bagian nyata dari ekosistem ekonomi desa yang terus diperkuat menjelang dimulainya operasional Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa koperasi ini tengah menjelma menjadi kekuatan ekonomi alternatif di tingkat lokal, dengan struktur kelembagaan yang lebih tertata dan kapasitas usaha yang mulai berkembang.
“Koperasi Merah Putih itu bukan cuma papan nama. Saat ini, sudah ada ratusan yang aktif di Kaltim. Mereka tidak hanya melayani simpan pinjam, tapi juga masuk ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, peternakan, dan distribusi kebutuhan pokok,” ujar Guntur, Kamis (24/7/25).
Menurut Guntur, kehadiran koperasi ini sangat strategis, terutama dalam menyiapkan desa-desa di Kaltim agar mampu berperan aktif dalam dinamika ekonomi baru di sekitar IKN.
Ia menilai, koperasi yang dikelola secara profesional bisa menjadi solusi jangka panjang atas ketimpangan distribusi dan rendahnya akses masyarakat terhadap modal usaha.
Selama ini, lanjut Guntur, potensi ekonomi desa di Kaltim masih banyak yang belum tergarap optimal. Mulai dari pengadaan pupuk, pembelian hasil tani, hingga sektor peternakan yang masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.
“Kita punya peluang besar. Coba bayangkan jika di setiap desa berdiri koperasi yang bisa mengelola ternak sendiri, membeli hasil pertanian warga, dan bahkan memproduksi pupuk organik lokal. Ini bisa jadi sumber PAD desa, bahkan bisa menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa untuk aktif dalam proses pengembangan koperasi.
Guntur menyarankan agar pemerintah desa tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi benar-benar mengambil peran sebagai penggerak, pengawas, dan mitra usaha koperasi.
“Koperasi itu bisa jadi alat transformasi ekonomi kalau dikelola dengan baik. Tapi kalau pengurusnya pasif dan kepala desanya tidak peduli, ya stagnan. Harus ada sinergi antara pengurus, pemerintah desa, dan masyarakat,” jelasnya.
Guntur juga menyinggung bahwa penguatan koperasi Merah Putih saat ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini memberi legitimasi yang lebih kuat bagi koperasi sebagai lembaga usaha berbasis komunitas, bahkan dapat mengakses pembiayaan resmi dengan jaminan hukum.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota yang turut mendorong revitalisasi koperasi di desa-desa.
Upaya ini dinilainya akan sangat menentukan apakah masyarakat lokal akan menjadi aktor utama atau sekadar penonton dalam pembangunan kawasan IKN.
“Kalau kita mau IKN sukses sebagai simbol keadilan pembangunan, maka ekonomi rakyatnya harus kuat. Dan koperasi, sejauh ini, adalah instrumen paling konkret dan sesuai dengan karakter desa-desa kita,” pungkas Guntur.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













