Kukar-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai dilakukan hari ini, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memberikan kesempatan kepada pasangan calon (Paslon) untuk menertibkan sendiri APK mereka.
Proses ini dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Polres Kukar, hingga Kodim 0906/KKR.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin mengatakan, KPU sebagai pihak yang memimpin proses ini menargetkan penertiban selesai pada hari ini.
“Hari ini, yang masih belum tertib akan kami selesaikan. Harapannya, pada 27 November nanti semuanya sudah bersih. Malam ini menjadi target kami untuk menuntaskan semuanya, termasuk di seluruh kecamatan,” jelas Amin.
Saat masa tenang, Amin menegaskan tidak boleh ada aktivitas kampanye, termasuk alat peraga. Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan ini agar tahapan pemilu berjalan lancar.
“Yang jelas, masa tenang tidak boleh ada kampanye dan alat peraga,” tambahnya.
Beberapa kecamatan bahkan sudah memulai penertiban lebih awal, menyesuaikan jadwal distribusi logistik pemilu. Untuk wilayah Kecamatan Tenggarong, alat peraga yang terkumpul akan disentralisasi di Kantor Kecamatan Tenggarong. (ADV)













