Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartenagera (Kukar) telah megumumkan hasil pemeriksaan pemberkasan bapaslon Bupati- wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024.
Hasilnya, ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada pilkada 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan Administrasi.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin mengtakan pihaknya telahh melaksanakan penelitian pemberkasan administrasi sesuau Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 maupun petunjuk teknis (juknis) KPT 1229.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasidilaksanakan KPU, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat,” jelasnya, Sabtu (7/9/2024).
Ketiga bapaslon diberikan waktu dari 6-8 September 2024, melakukan perbaikan administrasi.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada partai politik maupun LO bapaslon berkenaan status administrasi yang perlu diperbaiki dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Kata Wiwin, setelah perbaikan persyaratan bapaslon. Pihak KPU akan meneliti kembali dokumen perbaikan administrasi hingga 14 September 2024 (ADV).













