Samarinda – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di sektor transportasi berbasis digital mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Meski ide tersebut dinilai potensial untuk menjawab kebutuhan transportasi publik, namun aspek legalitas dan tata kelola keuangan menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa pendirian BUMD bukan sekadar inisiatif bisnis, melainkan keputusan strategis yang harus melalui jalur hukum yang ketat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam merealisasikan wacana tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pembentukan BUMD tidak bisa hanya berdasarkan kebutuhan pasar atau semangat inovasi. Harus ada kepastian hukum, termasuk pelaporan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini bukan hal yang bisa dilangkahi,” ujar Sigit, Senin (21/7/2025).
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif lain yang lebih efisien, yakni dengan memanfaatkan BUMD yang telah ada.
Menurutnya, pengembangan unit bisnis baru bisa dilakukan melalui anak usaha dari entitas yang sudah beroperasi, seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Daya Sentosa (MDS).
“Daripada membentuk dari nol, akan lebih praktis jika menggunakan struktur BUMD yang sudah berjalan. Selain lebih cepat, prosesnya juga tidak terlalu kompleks secara administratif,” katanya.
Lebih jauh, Sigit menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, terutama karena entitas ini menggunakan dana publik dan harus tunduk pada mekanisme audit yang ketat. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan investasi harus disertai perencanaan matang dan pengawasan sejak tahap awal.
“Inovasi tetap diperlukan, tetapi jangan mengabaikan tata kelola. Kalau sampai ada pelanggaran prosedur, implikasinya bisa panjang. Ini menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan transportasi digital bukan sekadar soal teknologi, tapi menyangkut pengelolaan bisnis, sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap pekerja, termasuk para pengemudi.
“BUMD ini bukan sekadar platform digital. Ia harus berdiri sebagai institusi bisnis yang legal, profesional, dan mampu menjamin kualitas pelayanan serta kesejahteraan para pelakunya,” jelasnya.
Meski demikian, Sigit melihat peluang besar jika BUMD transportasi digital dikembangkan lebih luas untuk menjangkau sektor logistik, kurir, hingga distribusi produk UMKM. Namun ia tetap menggarisbawahi, apapun bentuk ekspansinya, semua harus berbasis regulasi yang jelas.
“Peluang ekonominya ada. Tapi kalau dasar hukumnya rapuh, semua bisa runtuh. Legalitas harus jadi pondasi utama,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













