Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Legitimasi Hukum Jadi Sorotan DPRD Kaltim Terkait Rencana BUMD Transportasi Daring

Zahara by Zahara
21 Juli, 2025
in Advedtorial, DPRD Kaltim
0
Legitimasi Hukum Jadi Sorotan DPRD Kaltim Terkait Rencana BUMD Transportasi Daring

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di sektor transportasi berbasis digital mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.

Meski ide tersebut dinilai potensial untuk menjawab kebutuhan transportasi publik, namun aspek legalitas dan tata kelola keuangan menjadi sorotan utama.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa pendirian BUMD bukan sekadar inisiatif bisnis, melainkan keputusan strategis yang harus melalui jalur hukum yang ketat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam merealisasikan wacana tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pembentukan BUMD tidak bisa hanya berdasarkan kebutuhan pasar atau semangat inovasi. Harus ada kepastian hukum, termasuk pelaporan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini bukan hal yang bisa dilangkahi,” ujar Sigit, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif lain yang lebih efisien, yakni dengan memanfaatkan BUMD yang telah ada.

Menurutnya, pengembangan unit bisnis baru bisa dilakukan melalui anak usaha dari entitas yang sudah beroperasi, seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Daya Sentosa (MDS).

“Daripada membentuk dari nol, akan lebih praktis jika menggunakan struktur BUMD yang sudah berjalan. Selain lebih cepat, prosesnya juga tidak terlalu kompleks secara administratif,” katanya.

Lebih jauh, Sigit menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, terutama karena entitas ini menggunakan dana publik dan harus tunduk pada mekanisme audit yang ketat. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan investasi harus disertai perencanaan matang dan pengawasan sejak tahap awal.

“Inovasi tetap diperlukan, tetapi jangan mengabaikan tata kelola. Kalau sampai ada pelanggaran prosedur, implikasinya bisa panjang. Ini menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa layanan transportasi digital bukan sekadar soal teknologi, tapi menyangkut pengelolaan bisnis, sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap pekerja, termasuk para pengemudi.

“BUMD ini bukan sekadar platform digital. Ia harus berdiri sebagai institusi bisnis yang legal, profesional, dan mampu menjamin kualitas pelayanan serta kesejahteraan para pelakunya,” jelasnya.

Meski demikian, Sigit melihat peluang besar jika BUMD transportasi digital dikembangkan lebih luas untuk menjangkau sektor logistik, kurir, hingga distribusi produk UMKM. Namun ia tetap menggarisbawahi, apapun bentuk ekspansinya, semua harus berbasis regulasi yang jelas.

“Peluang ekonominya ada. Tapi kalau dasar hukumnya rapuh, semua bisa runtuh. Legalitas harus jadi pondasi utama,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)

Penulis NA

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 144
Previous Post

Pemprov Kaltim Didorong Tawarkan Solusi Nyata Atasi Masalah Jalan Nasional di Wilayah Timur

Next Post

Akses Pesisir Kaltim Masih Terkendala, DPRD Minta Proyek Jembatan Nibung Dituntaskan

Zahara

Zahara

Next Post
Akses Pesisir Kaltim Masih Terkendala, DPRD Minta Proyek Jembatan Nibung Dituntaskan

Akses Pesisir Kaltim Masih Terkendala, DPRD Minta Proyek Jembatan Nibung Dituntaskan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

13 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

13 Mei, 2026
Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

11 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

11 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.