Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyoroti pengelolaan anggaran kas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda oleh BPKAD Samarinda, khususnya terkait dana mengendap (idle cash) dan penempatannya dalam bentuk deposito.
Sorotan tersebut muncul setelah DPRD melakukan analisis perbandingan realisasi anggaran tahun 2025 dengan proyeksi tahun 2026 yang kini memasuki kuartal pertama semester berjalan. Dalam evaluasi itu, DPRD juga menelaah proses rekonsiliasi belanja Pemkot serta pencatatan register SP2D.
“Dari hasil pembahasan, kami menemukan masih ada persoalan administratif yang berulang. Dari penjelasan yang kami terima, banyak kendala disebabkan oleh sistem,” ujar Iswandi, Selasa (28/4/2026)
Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti keberadaan dana idle cash Pemkot yang ditempatkan dalam deposito di bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank BTN.
Iswandi mempertanyakan alasan penempatan dana tersebut tidak dilakukan di bank daerah, seperti Bankaltimtara, yang notabene juga dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Memang ada perbedaan suku bunga, dan itu secara aturan diperbolehkan karena masuk dalam kategori pendapatan lain yang sah. Tapi kami tetap perlu membandingkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pendapatan Pemkot dari bunga deposito pada 2025 mencapai sekitar Rp9 miliar. Namun, DPRD menilai perbandingan tidak bisa hanya dilihat dari selisih bunga semata, melainkan juga harus memperhitungkan kontribusi lain seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami bandingkan, misalnya selisih bunga sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Tapi di sisi lain, kita juga mendapat CSR dari BPD. Itu juga harus dihitung sebagai manfaat tidak langsung,” katanya.
Iswandi bahkan mempertanyakan apakah bank-bank nasional tempat penyimpanan deposito tersebut turut memberikan kontribusi serupa kepada daerah.
“Saya belum pernah melihat Bank Mandiri atau BTN menjadi sponsor kegiatan Pemkot. Kalau memang tidak ada, nanti kami yang akan minta,” tegasnya.
Menurutnya, kontribusi CSR dari bank daerah selama ini cukup signifikan dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintah. Oleh karena itu, DPRD menilai penempatan dana seharusnya mempertimbangkan nilai manfaat yang lebih luas, tidak hanya dari sisi keuntungan finansial jangka pendek.
“Kalau selisihnya tidak terlalu besar, lebih baik ditempatkan di BPD. Apalagi kita juga sebagai pemegang saham, dan kontribusinya kembali ke daerah,” ujarnya.
Di akhir, Iswandi juga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penempatan deposito tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan kas daerah berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan daerah. (Adv/Mj)













