Samarinda – Di balik aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Sidomulyo, Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, tersimpan sengketa lahan yang hingga kini menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Sengketa antara Pemerintah Kota Samarinda dan Abdullah, ahli waris almarhum Tjawek Cawek, bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi menyentuh persoalan mendasar tentang tata kelola aset daerah dan keadilan bagi warga.
Komisi I DPRD Samarinda mulai membuka kembali tabir sengketa tersebut. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), para legislator menelusuri apa sebenarnya pijakan hukum yang membuat Pemkot Samarinda memenangkan perkara di tingkat banding, sementara di sisi lain, dokumen kepemilikan tanah justru masih berada di tangan ahli waris.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, mengungkapkan bahwa dalam forum resmi itu, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang bersifat substantif. Pemerintah, kata dia, hanya mengacu pada putusan pengadilan banding tanpa disertai alas hak yang konkret.
“Dalam RDP, tidak ada penjelasan yang menguatkan bahwa tanah itu milik Pemkot. Mereka hanya berpatokan pada putusan pengadilan, sementara bukti surat-menyurat atau riwayat pembayaran tidak bisa ditunjukkan,” kata Samri.
Penelusuran Komisi I justru mengarah pada fakta yang berseberangan. Sertifikat asli lahan disebut masih dikuasai pihak ahli waris, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya. Bahkan, informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperlihatkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama ahli waris, bukan sebagai aset pemerintah kota.
“Semua dokumen mengarah bahwa itu masih milik Pak Haji Abdullah. Dari BPN juga tidak ada keterangan bahwa tanah itu sudah menjadi milik pemerintah,” tegas Samri.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: dasar apa yang digunakan Pemkot hingga dapat memenangkan perkara di pengadilan banding. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Samarinda berencana melangkah lebih jauh dengan menggelar RDP lanjutan. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses persidangan, termasuk saksi-saksi kunci, akan dipanggil untuk menelusuri jalannya perkara secara detail.
“Kalau nanti ditemukan ada keterangan yang tidak benar atau palsu dalam persidangan sehingga memenangkan pemerintah kota, itu bisa kami laporkan,” ujar Samri, memberi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi bergulir ke ranah hukum baru.
Tak hanya Bagian Hukum Pemkot Samarinda yang akan dimintai keterangan, Komisi I juga memastikan akan mengurai kronologi sengketa secara utuh. Samri menegaskan, pengelolaan aset daerah seharusnya berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan transparan, bukan semata-mata bergantung pada putusan pengadilan tanpa dukungan dokumen kepemilikan yang jelas.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menempatkan masyarakat pada posisi yang dirugikan. Jika fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut bukan aset daerah, maka pendekatan persuasif dan mediasi seharusnya menjadi pilihan utama sebelum menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, kisah panjang sengketa ini juga disampaikan langsung oleh Abdullah (69), ahli waris almarhum Tjawek Cawek. Ia menuturkan bahwa penguasaan lahan oleh Pemkot Samarinda bermula sejak 1986, ketika pemerintah meminjam tanah tersebut untuk dijadikan lokasi sementara Puskesmas Sidomulyo karena bangunan lama di Jalan Damai kerap terendam banjir.
Namun, status “pinjaman sementara” itu, menurut Abdullah, tak pernah memiliki kejelasan akhir. Tahun berganti dekade, sementara lahan keluarga terus digunakan tanpa kompensasi maupun kesepakatan hukum yang sah.
“Awalnya hanya pinjam sementara karena alasan banjir. Tapi kenyataannya, hampir 40 tahun tanah itu dipakai tanpa penyelesaian. Sertifikat asli masih ada pada saya. Lalu apa dasar Pemkot membangun di atas tanah kami?” ujarnya.
Kekecewaan Abdullah kian memuncak karena selama puluhan tahun lahannya digunakan sebagai fasilitas publik, pihak keluarga justru tetap dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Situasi ini ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Saya tantang Bapenda di pengadilan. Hitung secara adil, apakah saya yang menagih sewa karena tanah dipakai gratis puluhan tahun, atau mereka yang menagih pajak atas tanah yang bukan mereka miliki?” katanya.
Abdullah pun mengajukan dua opsi tegas kepada Pemkot Samarinda: membayar ganti rugi sesuai nilai wajar atau mengembalikan lahan kepada keluarga. Jika kedua opsi itu tak dipenuhi, ia bahkan meminta agar bangunan puskesmas dibongkar.
Kasus Puskesmas Sidomulyo kini tak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi transparansi pemerintah daerah, kepastian hukum, serta keberpihakan negara terhadap hak warga. DPRD Samarinda melalui Komisi I memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang, demi memastikan keadilan tidak berhenti di atas kertas putusan pengadilan semata. (Mujahid)













