Samarinda – Peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Samarinda masih marak meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. Sejumlah warung kelontong diketahui menjual miras secara bebas, memicu keresahan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran tersebut. Ia menyebut penjualan di luar ketentuan jelas melanggar hukum.
“Kalau masih ada penjualan di warung-warung, itu pelanggaran,” katanya (6/09/2025).
Menurut Novan, praktik penjualan miras ilegal tidak bisa dibiarkan karena berdampak buruk pada generasi muda.
“Kekhawatiran masyarakat besar, jangan sampai anak-anak kita terjerumus,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk rutin melakukan razia, bukan hanya sewaktu-waktu.
“Kalau razia hanya sesaat, praktik penjualan miras ilegal akan terus berulang,” ujarnya.
Novan juga mendorong adanya kerja sama erat antara aparat kepolisian, pemerintah kota, dan masyarakat agar pengawasan lebih efektif.
“Dengan kerja sama, aturan bisa benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (adv)













