Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi terkait pengaduan masyarakat terhadap Bank BTN pada Senin (13/7/2026), di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda.
Setelah audiensi, Kuasa Hukum nasabah, Budi, bersama nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN, Fahri, menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai pokok permasalahan yang mereka adukan.
Kuasa Hukum nasabah, Budi, berharap audiensi tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mengambil keputusan.
“Ini udah, ya kan, bisa mengambil keputusan salah satu. Mungkin pimpinan apa, Bank BTN ya, pimpinan BTN, termasuk BPN yang di Samarinda,” ujarnya.
Menjelaskan pokok pengaduan, Budi mengatakan kliennya telah menyelesaikan kewajiban membayar cicilan KPR selama 10 tahun. Namun, hingga lima tahun setelah pelunasan, sertifikat rumah disebut belum juga diterima.
“Jadi… gini. Saudara Fahri ini kan sudah membayar apa, membayar cicilan kredit KPR di BTN selama 10 tahun. Tapi dari… eh tapi setelah misalkan lunas 10 tahun, sampai 15 tahun ini, belum dikasih sertifikatnya dari pihak BTN. Nah, itu yang… itu yang diminta sama apa, Saudara Fahri untuk… apa, untuk eh diminta sertifikatnya, termasuk kompensasi atas apa, atas kerugian tersebut, gitu,” kata Budi.
Sementara itu, Fahri mengaku dirinya tidak pernah berhenti menanyakan keberadaan sertifikat setelah melunasi kredit. Namun, menurutnya, setiap kali mendatangi pihak bank, ia selalu mendapat jawaban bahwa data dirinya tidak ditemukan.
“Iya, eh kami itu kan, kami itu enggak… pernah berhenti gitu loh untuk menagih setelah lunas 10 tahun. Tapi ternyata ya itu tadi, selalu dibilang tidak ada data kami di sana, padahal kami waktu membayar kan ada datanya. Jadi akhirnya ya, kebetulan saudara saya ini pahamlah hukum, saya tanya, makanya ada proses sampai ke DPRD,” ujar Fahri.
Fahri berharap persoalan yang dialaminya dapat segera diselesaikan tanpa harus berlarut-larut. Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami konsumen lainnya.
“Ya, kalau secara pribadi ya paling enggak urusan saya segeralah selesailah. Saya enggak mau muluk-muluk, enggak mau usah memperpanjang-panjang. Tapi ya untuk umumnya, kalau bisa ya jangan sampai terjadi konsumen yang lain. Itu aja sih,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)













