Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Langkah ini menegaskan komitmen legislatif agar perencanaan pembangunan daerah tidak terlepas dari aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan keberadaan pansus memiliki peran strategis untuk memastikan suara masyarakat yang dihimpun melalui reses benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan hanya catatan aspirasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi arah kebijakan pembangunan yang terukur dan bisa dilaksanakan,” ujar Hasanuddin.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menempatkan DPRD sebagai bagian penting dalam proses penajaman dan penyelarasan perencanaan pembangunan daerah.
“Regulasi ini memberi ruang bagi DPRD untuk memastikan perencanaan tidak berjalan sepihak. Aspirasi masyarakat harus dikaji, disaring, lalu diprioritaskan secara rasional,” katanya.
Hasanuddin menegaskan, pansus tidak hanya bertugas menghimpun pokir, tetapi juga melakukan penyelarasan dengan kemampuan fiskal dan rencana strategis pemerintah daerah agar usulan yang masuk bersifat realistis.
“Tidak semua usulan bisa langsung dieksekusi. Pansus bertugas menyusun skala prioritas agar pembangunan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
DPRD Kaltim telah menetapkan susunan Pansus Pokir RKPD 2027 dengan H Baba sebagai Ketua Pansus dan Andi Setya Adi Sebagai Wakil Ketua Pansus.













