Samarinda—Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Abdul Giaz di DPRD Kalimantan Timur akhirnya menemui titik penyelesaian. Badan Kehormatan (BK) memutuskan perkara tersebut cukup ditangani melalui pra-mediasi, tanpa perlu naik ke sidang etik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa lembaganya kembali mempertemukan pihak pelapor dalam rangkaian mediasi lanjutan. Dua lembaga pelapor telah memberikan penjelasan, dan salah satunya menyampaikan persetujuan melalui sambungan telepon karena tidak bisa hadir.
“Para pelapor menyatakan setuju bahwa masalah ini ditutup melalui mediasi. Jadi tidak perlu dilanjutkan ke sidang,” ujar Subandi saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim.
Menurutnya, salah satu kesepahaman yang muncul dalam mediasi adalah komitmen terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menekankan bahwa hal itu bukan tuntutan resmi, tetapi bagian dari penyelesaian yang disepakati bersama.
“Permintaan maaf bukan sanksi, tetapi bagian dari penyelesaian etis yang diinginkan pelapor dan juga kami nilai tepat. Yang bersangkutan sudah menyatakan bersedia,” jelasnya.
Subandi menegaskan bahwa BK tetap melihat adanya unsur pelanggaran etik dalam kasus Giaz. Namun karena jalur penyelesaian yang dipilih bukan sidang etik, BK tidak memiliki ruang menjatuhkan sanksi formal.
“Ada pelanggaran etiknya, tapi tanpa sidang kami tidak bisa menetapkan sanksi. Yang dapat kami lakukan sebatas memberikan rekomendasi penyelesaian,” katanya.
Mengenai teknis penyampaian permohonan maaf, BK tidak menetapkan format tertentu. Namun Subandi mengingatkan bahwa penyampaian secara terbuka dinilai penting mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Tidak ada aturan harus lewat konferensi pers atau video. Tapi karena publik sudah mengikuti isu ini, tentu bentuk penyampaiannya perlu mempertimbangkan itu,” terangnya.
Ia menutup dengan memastikan bahwa seluruh pihak kini berada pada posisi yang sama: sepakat menuntaskan kasus tanpa keberatan.
“Semua pihak sudah menerima prosesnya. Terlapor juga siap menjalankan kesepakatan. Dengan begitu, masalah ini selesai,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)













